UAD Masifkan Edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pusat Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PS-K3) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menyelenggarakan Webinar Free Series Safety. Agenda ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang bertujuan untuk meningkatkan eksistensi PS3K UAD kepada masyarakat terkait pembelajaran dalam bidang keselamatan maupun kesehatan kerja.
Kali ini, tema yang diusung bertajuk “Permit to Work” dan diselenggarakan pada Selasa, (04-10-2022) secara daring melalui Zoom Meeting. Dari materi yang disuguhkan, PS3K UAD berharap dapat menambah pengetahuan peserta mengenai pentingnya menerapkan budaya K3 di tempat kerja agar dapat mengurangi risiko kejadian akibat kerja.
Hadir sebagai pemateri Istiyan Wijayanto, mantan anggota Tim KPC Code of Practice Manajemen Kelelahan PT Kaltim Prima Coal. Muti bertindak selaku moderator dengan peserta dari berbagai kalangan termasuk karyawan perusahaan. Dilaporkan bahwa selama bulan ini, PS3K UAD telah menggelar berbagai topik K3 dalam Free Series di antaranya Food Safety, K3 Listrik, Limbah B3, 5S/5R, ISO 45001, dan K3 Ruang Terbatas.
Wijayanto memaparkan definisi work permit atau izin kerja khusus merupakan sebuah dokumen atau izin tertulis dengan persyaratan-persyaratan keselamatan pertambangan. Dokumen ini digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan yang berpotensi membahayakan pekerja dan memiliki nilai risiko yang sangat tinggi.
“Oleh karena itu, sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun, menyosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, memelihara, serta mengevaluasi prosedur dalam mengelola alat pelindung diri (APD) atau alat keselamatan,” paparnya.
Ia juga menjelaskan beberapa aspek yang harus perusahaan lakukan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Di antaranya penilaian kebutuhan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan, pelatihan, penilaian bahaya yang timbul, penentuan dan penyediaan alat keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma, pembuatan matriks APD untuk setiap pekerjaan dan area khusus, serta mengevaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan APD. (guf)