Pengembangan Inovasi Bernilai Komersial
“Inovasi merupakan sebuah proses membawa suatu ide atau invensi, sehingga invensi itu bisa diubah menjadi barang atau servis yang mampu menciptakan nilai untuk pihak lain agar bersedia membeli barang tersebut.”
Kutipan itu merupakan salah satu yang disampaikan oleh Ahdiar Romadoni, S.T., M.B.A., seorang Technology Transfer Official Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Seminar Strategi Merancang Luaran Inovasi Bernilai Komersial. Acara itu diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Rabu (19-10-2022).
Ahdiar menyampaikan mengenai pengembangan inovasi bernilai jual. Proses inovasi di perguruan tinggi yaitu dengan model Sumber Daya Manusia (SDM). Karakteristik hasil riset atau paten perguruan tinggi di Indonesia tidak berorientasi pada permintaan pasar dan komersial padahal terdapat potensi komersial tetapi tahapnya sangat mula, belum terbukti, dan masih membutuhkan pengembangan. Kemudian hilirisasi dan komersialisasi tidak terjadi, sehingga manfaat ekonomi dan pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkelanjutkan tidak terjadi.
“Kondisi saat ini banyak perguruan tinggi yang mempunyai paten, bahkan ada perguruan tinggi yang mempunyai paten 300 setiap tahunnya. Banyak HKI yang dihasilkan tetapi tidak dikomersilkan padahal kebutuhan pasar itu ada sehingga tidak bertemu antara invensi yang dihasilkan dengan kebutuhan industri atau masyarakat,” papar Ahdiar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan cara mengembangkan inovasi atau invensi bernilai jual atau komersial, yaitu dengan memahami indikator nilai invensi, memperoleh konvensi yang bernilai dengan identifikasi HKI dan penilaian HKI, serta menurunkan risiko memperkuat nilai HKI. Adapun indikator nilai invensi di antaranya mampu dipertukarkan dengan aset lain seperti uang, tangible property dan ada nilai manfaat ekonomi yang setara dengan aset lain (transferability), berbeda sehingga bisa diidentifikasi, dibatasi, capable of legal enforcement and legal transfer (separability), durasi manfaat ekonomi, serta derajat kebaruan dan identitas.
Terakhir, Ahdiar menjelaskan identifikasi invensi berbasis market yaitu dengan riset yang melibatkan industri (kolaborasi), riset berbasis konsultasi dengan industri, riset berbasis kebutuhan nasional atau strategis, serta riset berbasis studi pasar. Sementara itu, qualitative assessment atau valuation dilakukan untuk investasi riset pada invensi yang masih dalam proses pengembangan, tidak menghasilkan monetary value tetapi analisis kekuatan dan kelemahan teknologi yang sudah dikembangkan, juga mencakup aspek legal, aspek teknologi, dan aspek ekonomi. Aspek legal terdiri atas kemampuan mendapat perlindungan HKI, kepemilikan, dan kebutuhan legalitas untuk implementasi, sedangkan aspek teknologi mencakup refinement, application scope, competitive, dan complexity. Kemudian, untuk aspek ekonomi terdiri atas target pasar, level komersial, dan aksesibilitas pasar. (frd)