Dukung Program Pemerintah, KKN UAD Sosialisasikan Sertifikat Produk Halal pada Pelaku UMKM Wirobrajan
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan berbagai jenis produk makanan yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Perintah itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 Tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal”.
Atas dasar itulah, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif Periode 89 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengadakan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) RW 3, 4, dan 6 Kelurahan Wirobrajan, Yogyakarta.
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada para pelaku UMKM mengenai kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal produk dan menjembatani pengajuan sertifikasi halal yang bisa diajukan ke Ahmad Dahlan Halal Center (ADHC).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Divisi VI Kelompok B Unit 2 bekerja sama dengan Kelompok B Unit 1 dan 3 ini berlangsung pada Rabu, (29-11-2023), pukul 16.00–17.30 WIB di Pendopo Paguyuban Sumarah RW 4, Kelurahan Wirobrajan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dr. apt. Nina Salamah, S.Si., M.Sc., Dosen Fakultas Farmasi UAD sekaligus Ketua ADHC selaku narasumber menyampaikan bahwa sertifikasi halal ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang muslim saja, tetapi bisa dilakukan oleh semua pelaku usaha dengan syarat bahwa salah satu pegawai ada yang beragama Islam.
“Sertifikasi halal saat ini berlaku seumur hidup, untuk itu saya meminta komitmen untuk bapak dan ibu sekalian agar selalu menjaga kualitas produknya, terutama setelah memiliki sertifikat halal,” tambah Nina Salamah.
Dari total 30 undangan, sebanyak 21 pelaku UMKM datang yang menunjukkan antusias untuk memiliki sertifikat halal. Melalui agenda ini, mahasiswa KKN bertemu pelaku UMKM yang mengelola berbagai jenis produk di antaranya jajanan pasar, jamu, gorengan, hingga jasa pemotongan hewan, dan belum memiliki sertifikat halal. Sebab mereka berpikir bahwa mengurus kepemilikan sertifikasi halal adalah hal yang sulit.
Dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa KKN Alternatif 89 unit VI.B.1, VI.B.2, dan VI.B.3 UAD berharap para pelaku UMKM di Wilayah Wirobrajan bisa segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi halal, sebagai upaya mendukung program pemerintah. (Lena/Doc).