Peran Mahasiswa UAD dalam Penanggulangan Napza
Dalam rangka Seminar Anti Napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) kali ini, Brigjen. Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. selaku Kepala Layanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didapuk sebagai pemateri. Acara digelar di Amphitarium Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Jumat, 28 Juni 2024. Seminar tentang peran mahasiswa dalam memerangi napza itu mengambil tema “Peran Mahasiswa dalam Gerakan Anti Napza”.
Brigjen. Pol. Andi Fairan menyampaikan sejarah Hari Anti Narokoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Awal mulanya yaitu untuk mengenang peristiwa pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu pejabat Cina. Saat itu terjadi perang yang dinamakan perang opium atau perang candu, di mana Lin Zexu terkenal akan perjuangannya menentang perdagangan opium di Cina oleh bangsa asing.
“Yogyakarta tidak sedang baik-baik saja, bulan April lalu BNNP melakukan operasi hanya 2 hari, kami berhasil menangkap 10 tersangka pengguna narkoba, baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai umur,” ujarnya.
Narkotika memang sangatlah bahaya, akan cepat beredar bahkan sasarannya merupakan pelajar. Satu bulan selanjutnya tepat bulan Mei, polisi berhasil menangkap 24 kurir narkoba dalam jangka waktu 1 bulan lamanya. Sehingga faktanya, pasti di Yogyakarta sangat banyak beredar narkoba, maka sebagai mahasiswa harus terus waspada.
Ada 2 dua efek dari napza yaitu menurunkan kesadaran diri dan adiktif atau ketergantungan yang terus menerus. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di DIY terus meningkat. Dari jumlah penduduk sekitar 3 juta pada tahun 2019, terdapat 18 ribu orang pengguna dengan rentang usia 16–64 tahun. Kawasan kalurahan rawan narkoba di DIY kategori waspada yaitu Kalurahan Cerme dan Giripurwo di Kulon Progo; Kalurahan Tridadi, Sinduharjo, Tamanmartani, Caturtunggal, Sinduadi, dan Margomulyo di Sleman; Kalurahan Wirogunan dan Giwangan di Kota Yogyakarta; dan Kalurahan Piyaman dan Kampang di Gunungkidul. Sementara itu, tidak ada kalurahan yang masuk kategori waspada di Bantul.
Tujuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika intinya bahwa sebenarnya dibutuhkan, tetapi dalam hal medis dan penelitian. Fakta permasalahan narkoba di DIY rata-rata didominasi dari luar, karena di Yogyakarta merupakan tujuan pariwisata dan semakin mudah keluar masuknya warga asing ke Yogyakarta. Tembakau yang banyak beredar akhir ini yaitu tembakau gorilla, yang memiliki dampak agitasi, halusinasi, paranoia, dan denyut jantung tidak teratur.
Jenis narkoba yang pertama kali dikonsumsi orang Indonesia berdasarkan data tahun 2023 yaitu ganja. Sumber perolehan narkoba pertama kali dari teman atau pacar. Alasan penyalahgunaan narkoba paling banyak yaitu hanya ingin coba-coba dan cara memperolehnya diberikan secara gratis atau Cuma-cuma.
Narkoba dapat sampai di Indonesia berbagai macam cara, mulai dari penyembunyian dalam koper, melalui happy water, makanan kripik pisang, liquid vape, dan berbagai macam lainnya yang terkadang tidak disangka sangka. Peran mahasiswa dalam dimensi ketahanan diri remaja antinarkoba yaitu dengan cara sadari emosi, identifikasi stres, dan orientasi yang lebih penting. (Dilla)