Dosen UAD Beri Pendampingan Sertifikasi Halal Produk
Menurut peraturan Pemerintah Indonesia, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah mengatur kebijakan tersebut dengan melakukan penahapan dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Konsumsi dan penggunaan produk-produk halal sudah menjadi keharusan bagi masyarakat muslim, terutama pada produk makanan dan minuman. Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi, “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Dengan adanya peraturan kewajiban halal bagi produk yang beredar di Indonesia, dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Pengawasan dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Dr. apt. Nina Salamah, M.Sc. memberikan sosialisasi pendampingan untuk produk yang belum bersertifikasi halal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hall Center UAD pada Rabu, 28 Februari 2023.
Nina Salamah memberikan sosialisasi pendampingan kepada pelaku usaha yaitu supplier Adiboga dan pelaku usaha dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Yogyakarta. Adiboga merupakan bisnis usaha makanan yang dijalankan oleh UAD. Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan seluruh produk Adiboga yang didapatkan dari supplier dapat bersertifikasi halal.
Selain itu, pendampingan sertifikasi halal juga dilakukan kepada ibu-ibu dari HWDI Kota Yogyakarta. Kelompok tersebut memiliki berbagai macam usaha dalam bidang pangan. Beberapa usahanya yaitu kue kering, kue basah, keripik, manisan, dan peyek. Setelah dilakukan pendampingan ini, produk yang diproduksi oleh kelompok HWDI tersebut dapat bersertifikasi halal.
Tak ketinggalan, Nina Salamah turut menyampaikan beberapa syarat untuk melakukan sertifikasi halal self-declare. Pelaku usaha nantinya akan didampingi mulai dari proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan akun di Sistem Informasi Halal (SIHALAL), hingga proses pengurusan sertifikasi halal. (doc)