DPM FAST UAD Sukses Gelar Sekolah Advokasi
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Sains dan Teknologi Terapan (FAST) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Sekolah Advokasi untuk Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) FAST pada Minggu, 9 Juli 2023 di Aula Islamic Center UAD.
Sekolah tersebut diberi nama “Retrovokasi Study” yang merupakan inovasi dari kegiatan Sekolah Advokasi. Agenda kerja ini ditetapkan oleh DPM FAST dalam Rapat Kerja DPM FAST UAD 2023 April lalu. Retrovokasi Study mengangkat tema “Develop Rhetoric and Advocate for Leadership”. Dwi Agustia selaku Ketua DPM FAST menyampaikan, “Dengan adanya agenda kerja ini, kami berharap dapat menjadi edukasi lembaga eksekutif dan KBM dalam beretorika dan advokasi isu terkini.”
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Caraka Putra Bhakti, M.Pd. selaku Kepala Bidang Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan (PKK) Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) UAD, M. Hafiz B. Syafrudin selaku demisioner Ketua DPM FAST periode lalu, dan Muhammad Widi Khohar, S.Si. selaku demisioner Wakil Ketua DPM UAD periode 2020‒2021 sebagai narasumber.
Menariknya, Caraka menyampaikan topik yang penting bagi KBM FAST yakni kemampuan komunikasi dan strategi advokasi mahasiswa. “Prosedur advokasi mahasiswa terdiri atas beberapa tahap yakni identifikasi isu, mengolah data, menentukan tujuan advokasi, mengidentifikasi target, menganalisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats), mengidentifikasi peluang kerja sama dengan pihak terkait, dan tentunya pelaksanaan agenda advokasi.”
Dwi menambahkan, “Melihat minimnya mahasiswa FAST yang tertarik dengan advokasi kemahasiswaan baik itu di tingkat prodi, fakultas, maupun universitas, maka kegiatan ini dimaksudkan untuk mengubah pemikiran dan ketakutan mahasiswa ketika menyampaikan aspirasi kepada pihak lembaga kemahasiswaan.” Melalui kegiatan Retrovokasi Study, DPM FAST ingin hal ini sebagai cikal bakal pembentukan tim Advokasi DPM FAST.
Hafiz menyampaikan topik seputar isu yang berkembang di fakultas, tentunya, ia jabarkan dengan sangat hati-hati kepada KBM yang hadir saat itu. “Terdapat 2 isu yang perlu dipahami bersama. Pertama, isu internal, yaitu isu-isu yang bersumber dari internal organisasi. Biasanya diketahui oleh pihak organisasi tertentu sebagai pencetus kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan pada khalayak umum. Kedua, isu eksternal, yaitu isu-isu yang mencakup peristiwa-peristiwa atau fakta-fakta yang berkembang di luar organisasi yang berpengaruh langsung maupun tidak pada aktivitas organisasi tertentu. Biasanya muncul dari kelompok tertentu yang punya kepentingan, framing media, atau masyarakat umum.”
Tidak ketinggalan, Widi menjelaskan betapa pentingnya advokasi di sisi mahasiswa. “DPM melalui peran advokasinya dapat memberi manfaat kembali kepada mahasiswa di antaranya membantu suatu pihak untuk memperoleh haknya, dapat menyelaraskan nilai-nilai kebenaran, dan menjadi alat mencari sebuah keadilan.” (roy)