Farmasi UAD Gelar Webinar Bijak Pilih Kosmetik yang Aman dan Halal
“Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga permintaan pasar produk halal juga sangat besar. Semua muslim membutuhkan jaminan produk yang bersertifikat halal. Sebab, hidup halal saat ini sudah menjadi gaya, ditandai dengan makin membaiknya kesadaran para umat muslim. Masyarakat mulai memilih makanan yang halal, berbelanja produk halal, dan tertarik destinasi ramah muslim.”
Kutipan itu merupakan salah satu hal yang disampaikan Prof. Dr. apt. Nurkhasanah, M.Sc., yang merupakan dosen Fakultas Farmasi UAD sekaligus pengurus Halal Center UAD. Ia hadir pada acara Webinar Mata Kastrad “Bijak Pilih Kosmetik yang Aman dan Halal!” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Minggu, 2 Oktober 2022, bertempat di Ruang 206 Kampus III UAD.
Nurkhasanah menyampaikan mengenai bijak dalam memilih kosmetik yang aman dan halal. Dukungan pemerintah sangat penting untuk perkembangan industri halal secara menyeluruh. Kebijakan bahwa semua produk yang beredar wajib bersertifikat halal sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014. Negara harus menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dalam Islam, mengonsumsi produk halal adalah sebagian kesempurnaan dari ibadah sehingga ditetapkan undang-undang jaminan produk halal.
“Di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal disebutkan di Pasal 4 bahwa produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Di antaranya barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau digunakan masyarakat,” jelas Nurkhasanah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan mengenai kosmetik. Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi , mulut untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi agar kondisi baik. Kosmetik selalu menempati registrasi paling besar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahkan mengalahkan produk makanan atau obat-obatan. Pentingnya kosmetik halal yaitu nantinya akan memengaruhi status wudu, misalkan pada kosmetik yang antiair atau cat kuku yang tidak memungkinan air wudu masuk. Aspek kehalalan kosmetik tidak hanya ditentukan dari bahan baku tetapi proses, fasilitas dan produk juga.
Terakhir, ia menyampaikan beberapa poin kosmetik yang halal di antaranya tidak mengandung bagian tubuh manusia, tidak mengandung komponen hewan haram, apabila mengandung bagian hewan maka harus disembelih secara syariat, tidak ada kontaminasi najis selama produksi, dan harus aman digunakan. (frd)