Lokakarya Paten, untuk Tingkatkan Daya Saing Perguruan Tinggi
Paten adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan atas invensi baru. Jenis perlindungan ini bersifat eksklusif, artinya tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi secara komersial atas paten tersebut, kecuali atas izin pemilik paten. Hal itu sangat penting dalam rangka meningkatkan daya saing perguruan tinggi saat ini. Karya, produk, atau cara kerja produk berupa mesin, manufaktur atau lainnya yang dihasilkan oleh peneliti dapat terjaga, terutama di kalangan akademisi, salah satunya adalah Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Menanggapi hal itu, UAD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UAD melaksanakan lokakarya paten dengan tema “Peran Paten dalam Meningkatkan Daya Saing Perguruan Tinggi” pada Kamis, 22 Juni 2023 di Amphitarium Gedung Utama UAD. Ir. Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. selaku Kepala LPPM UAD dalam sambutannya menyampaikan, “Dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah, UAD khususnya dalam hal kekayaan intelektual sangat menggembirakan. Perihal hak cipta sudah melebihi target, sementara desain industri dan paten juga meningkat pesat. Saat ini jumlah dosen yang terindeks Science and Technology Index (Sinta) sebanyak 746.”
Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor UAD dalam sambutannya berharap ke depannya UAD memiliki paten-paten yang siap untuk dikomersialisasi di industri. Perguruan tinggi perlu ada pemetaan terkait paten-paten yang mempunyai potensi untuk dikomersialisasikan. “Saya berharap lokakarya kali ini memenuhi sebagaimana fungsinya, memberikan pencerahan untuk kita semua agar lebih produktif dalam mengajukan hak paten sehingga meningkatkan daya saing perguruan tinggi,” tuturnya.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Wakil Rektor UAD, tim LPPM UAD, para peneliti dan dosen UAD, serta sejumlah mahasiswa UAD. Selain itu, didampingi Dra. Sudarmini, M.Pd. yang merupakan Kepala Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UAD, memandu acara lokakarya bersama Drs. Yasmon, M.L.S. selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, serta dan Drs. Slamet Riyadi, M.Si. yang dikenal sebagai Koordinator Permohonan dan Publikasi DJKI Kemenkumham RI sebagai narasumber.
Drs. Yasmon menyampaikan pentingnya kekayaan intelektual baik itu bagi institusi maupun negara. “World Intellectual Property Organization atau biasa disingkat WIPO, badan dunia yang menaungi kekayaan intelektual, mempunyai Global Innovation Index yang merupakan alat pengukuran tahunan bagi kinerja inovasi negara-negara di dunia. Peningkatan inovasi ini terutama dalam negeri perlu diimbangi dengan perlindungan HKI sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.”
Sejalan dengan itu, Drs. Slamet menambahkan informasi seputar prosedur formalitas dan pemeliharaan paten. Ia menyampaikan, “Konsep perlindungan paten merupakan first to file, siapa yang mendaftarkan duluan, ialah yang mendapatkan perlindungan. Paten ini didasarkan pada permohonan, sehingga apabila produk tidak diajukan dalam bentuk paten, maka tidak dapat dipatenkan.” (roy)
Trackbacks & Pingbacks
[…] UAD Yogjakarta […]
Comments are closed.