• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

OTT Literasi: Berikan Pencerahan tentang Restorative Justice

31/05/2022/in Terkini /by Ard

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S.H., M.H. dengan materi restorative justice (Foto: Raihan)

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S.H., M.H. yang dikenal sebagai dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Pada kesempatan itu, ia membahas tentang restorative justice.

Menurutnya, restorative justice dikenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di luar jalur persidangan. Konsep ini akan mempertemukan antara pelaku dan korban kemudian dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana.

“Konsep tersebut tidak berlaku dalam penjara, tetapi akan dikembalikan kepada korban yang bersangkutan. Saat melakukan musyawarah, korban akan memiliki beberapa pilihan untuk membuat jera kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dalam melakukan musyawarah harus memiliki beberapa pihak yang bersangkutan di antaranya saksi, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat. Bahkan, sebelum melaksanakan proses restorative justice diharuskan memiliki laporan penyidik dari pihak berwajib.

“Dalam konsep ini tidak berlaku pada semua tindak pidana, tetapi hanya berlaku pada tindak pidana ringan. Jalur musyawarah tersebut berguna untuk meringankan keadaan penjara yang saat ini sedang kelebihan muatan.”

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam restorative justice aparat penegak hukum akan memberikan solusi kepada kedua belah pihak. Jika bentuk penawaran yang telah diberikan kepada pihak korban atau pelaku tidak menghasilkan persetujuan maka tindak pidana akan berlanjut pada proses persidangan. Dalam kasus ini, restorative justice harus memiliki kejujuran dari pihak korban ataupun pelaku.

“Kasus tindak pidana ringan dengan metode penyelesaian secara musyawarah, semua permasalahan akan dikembalikan kepada korban. Ini berguna untuk mempercepat penyelesaian kasus dengan memilih antara melanjutkan menuju persidangan atau mengikhlaskan korban walaupun telah mengakui kesalahannya,” kata Kurnia Dewi Anggraini.

Adapun beberapa syarat dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan yang telah ditawarkan dalam metode restorative justice adalah pelaku dewasa akan mendapat ancaman di bawah 7 tahun, tetapi secara diversi pelaku di bawah umur akan mendapat ancaman 5 tahun.

“Di Indonesia posisi penyidik dalam restorative justice sebagai mediator, berbeda dengan di Belanda yang menggunakan posisi mediator berada di pihak ketiga. Konsep tersebut telah diterapkan oleh Indonesia sehingga merupakan suatu kemajuan untuk sarana penyelesaian tanpa jalur persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keuntungan dalam melakukan restorative justice yakni pemenuhan hak atas korban. Ini berguna untuk mempertahankan HAM dalam suatu kehidupan serta memilih dan memutuskan dalam mencapai kesepakatan. Kemudian keuntungan lainnya yakni pelaku tidak akan dimasukkan dalam penjara. Dalam beberapa kasus tindak pidana ringan, pelaku akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai titik pengampunan dari korban.

“Diversi berguna untuk pelaku anak sedangkan restorative justice untuk pelaku dewasa. Dalam pengertian secara rasional, diversi dan restorative justice merupakan salah satu cara penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah. Dalam kaitannya, disebut pula bentuk pengembangan dari diversi yang digunakan untuk pelaku dewasa,” tutup Kurnia Dewi Anggraini. (rai)

Tags: Berita UAD, Dosen, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Program-OTT-atau-Obrolan-Tipis-Tipis-mengundang-Kurnia-Dewi-Anggraini-S.H.-M.H.-dengan-materi-restorative-justice-Foto-Raihan.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-05-31 14:59:022022-05-31 14:59:02OTT Literasi: Berikan Pencerahan tentang Restorative Justice
You might also like
Mahasiswa UAD Adakan Edukasi Stop-Bullying di SD Candi
PK IMM FAST UAD Gelar Diskusi Seputar Kesehatan Mental
Fakultas Kedokteran UAD Adakan Seminar Nasional Kebencanaan
Tim PPK Ormawa BEM-F Farmasi UAD Giatkan Pengenalan Toga Sejak Dini kepada Siswa SD
Anjuran Menjaga Lisan dalam Islam
Bimawa UAD Selenggarakan Talkshow Konseling

PRESTASI

  • Gameboard Edukasi Bencana Antar Mahasiswa UAD Jadi Juara Internasional14/11/2025
  • Mahasiswa Teknologi Pangan UAD Raih Juara 2 Esai di Bidang Social, Language & Cultural14/11/2025
  • Mahasiswa Kedokteran UAD, Pramudya Wijaya, Raih Juara II Vocal Solo Tingkat Nasional PKSM 202514/11/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Olimpiade Biologi Bioleaf XII 2025 di UIN Alauddin Makassar14/11/2025
  • Alfiyyah: Di Balik Medali Perak, Ada Latihan, Doa, dan Rasa Sakit yang Tak Terlihat14/11/2025

FEATURE

  • Menulis sebagai Pelarian Positif, Muhammad Farid Wisudawan FK UAD dengan 19 Publikasi Ilmiah14/11/2025
  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top