Ramadan, Iman, dan Ilmu: Benteng Kokoh Melawan Perilaku Koruptif

Kajian Tarawih Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Bersama Prof. Dr. Suyadi, M.Pd.I. (Dok. Ulinuha)
Ceramah Tarawih dalam rangkaian Ramadan di Kampus (RDK) 1446 H Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang dilaksanakan pada Jum’at, 7 Maret 2025, di Masjid Islamic Center UAD menghadirkan Prof. Dr. Suyadi, M.Pd.I. sebagai penceramah. Dalam ceramahnya, ia mengangkat tema penting mengenai ilmu dan iman sebagai benteng dalam melawan korupsi, yang merupakan salah satu permasalahan serius di Indonesia.
Prof. Suyadi menyoroti nilai fantastis kasus korupsi di Indonesia, meskipun kaya akan sumber daya, masih dikuasai oleh orang-orang yang serakah. Dalam pandangannya, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan agama. Sejak tahun 2006, Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat Muhammadiyah telah melakukan ijtihad yang menghasilkan buku Fikih Anti Korupsi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam memahami dan melawan praktik koruptif. Pada tahun 2012, Nahdlatul Ulama juga menerbitkan buku Jihad Melawan Korupsi, yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi dari perspektif keagamaan.
Prof. Suyadi mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 63 yang artinya, “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka, tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.”
Ayat ini menegaskan pentingnya peran ulama dan pemuka agama dalam mengingatkan masyarakat akan bahaya korupsi. Sayangnya, menurut Prof. Suyadi, ada masa di mana para rohaniawan merasa suci sendiri dan tidak peduli terhadap realitas sosial, termasuk fenomena korupsi yang merajalela.
Ia juga mengingatkan bahwa ulama tidak boleh diam dalam menghadapi praktik koruptif. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan meskipun kerap dianggap tidak efektif oleh sebagian masyarakat, tetap memiliki peran penting sebagai pintu hidayah agar pemimpin negara mendapatkan petunjuk untuk berada di jalan yang lurus.
Hal yang menarik dari kajian fikih antikorupsi adalah pandangan bahwa korupsi termasuk dalam syirik akbar, yakni dosa besar karena dampaknya yang meluas. Korupsi bukan hanya dinikmati oleh individu pelaku, tetapi juga keluarganya (istri, anak, bahkan cucu) sehingga menciptakan lingkaran ketidakadilan yang terus berlanjut. Dalam analoginya, Prof. Suyadi membandingkan suasana kelas dengan ruang sidang anggota dewan. Mahasiswa yang terbiasa menyontek telah melakukan tindakan koruptif dalam skala kecil. Jika tidak ditanamkan nilai kejujuran sejak dini, kebiasaan ini bisa berkembang menjadi praktik korupsi dalam kehidupan nyata.
Melalui kajian neurosains, otak seorang koruptor sebenarnya berfungsi secara normal, tetapi tidak sehat. Hal ini dibuktikan oleh pengalaman Prof. Suyadi saat melakukan riset di Lapas Sukamiskin, di mana para koruptor hampir tidak ada yang mengakui kesalahannya. Mereka selalu memiliki seribu satu alasan untuk membenarkan perbuatannya.
Menurut Prof. Suyadi, ibadah puasa memiliki dampak besar dalam membentuk karakter yang bersih dari perilaku koruptif. Otak yang sehat memiliki kecenderungan spiritualitas yang baik, dan puasa dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran moral dan etika. Orang yang berpuasa karena iman sejati tidak akan mudah tergoda untuk melanggar hukum dan norma.
Sebagai refleksi, Prof. Suyadi mengajak jamaah untuk bertanya pada diri sendiri: apakah puasa kita benar-benar karena iman, atau hanya sekadar rutinitas tanpa makna? Ramadan harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri, menguatkan iman, serta menjadikan ilmu sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar terbebas dari praktik koruptif dan perilaku tidak jujur. (Lin)