Tantangan Kesehatan Masyarakat di Era Super Smart Society
Menurut data International Diabetes Federation (IDF) tahun 2021, Indonesia menduduki peringkat kelima dengan jumlah diabetes terbanyak yakni 19,5 juta penderita diprediksi akan mencapai angka 28,6 juta pada 2045. Tak hanya menyerang lansia, “si manis” yang satu ini juga mulai mengancam usia produktif. Hal itu kemudian menjadi perhatian bagi banyak orang. Melalui Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Seminar Kesehatan Nasional (SKN) pada 28 April 2024. Kegiatan ini berlangsung secara blended di Auditorium Kampus I UAD dan Zoom Meeting.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Hermawan Saputra, S.K.M., MARS., CICS. yang merupakan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) didapuk sebagai narasumber. Mengacu pada tema “Diabetes Melitus: Edukasi, Kesadaran, dan Aksi Nyata untuk Kesehatan yang Lebih Baik” yang diangkat, Dr. Hermawan mengungkapkan peran tenaga kesehatan masyarakat dalam pengendalian penyakit ini.
Visi Indonesia 20245 yakni menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur diwujudkan dalam berbagai pilar pembangunan. Pilar tersebut di antaranya yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan; pemerataan pembangunan; serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Masa depan politik dan pembangunan Indonesia sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya (SDM). SDM yang unggul dan sehat secara jasmani dan rohani merupakan modal utama. Belum lagi, tuntutan era Big Data dan Artificial Intelligence (Super Smart Society) beserta transisi kehidupan yang menyertainya akan meningkatkan tantangan hidup maupun kesehatan melalui sedentary lifestyle, mental health, dan humanity.
Isu global bidang kesehatan telah diungkapkan oleh Kemenkes RI yang terbagi dalam empat kategori yaitu non communicable disease, patient safety, antimicrobial resistance, serta emerging and re-emerging disease. Diabetes melitus termasuk ke dalam non communicable disease yang turut berkontribusi terhadap angka kematian lebih dari 50%.
“Berdasarkan amanat konstitusi RI yaitu UUD 1945, yang dibutuhkan sebenarnya bukan dokter spesialis, tetapi public health obligation dalam upaya preventif dan promotif,” terang Dr. Hermawan. (ish)