UAD Pelopori Pemberian Tunjangan Fungsional Pustakawan Seluruh PTMA
Perpustakaan sebagai lembaga pengelola koleksi berupa karya tulis baik bentuk cetak maupun noncetak, sejauh ini masih kurang mendapat perhatian serius. Banyak pihak yang belum menempatkan kedudukan perpustakaan sebagai jantung pendidikan terutama di perguruan tinggi, sehingga fungsinya sebagai pelestari informasi dan tempat rekreasi tidak dapat berjalan maksimal. Persoalan ini perlu diatasi dengan kebijakan program strategis, salah satunya adalah peningkatan kualitas kinerja pustakawan. Sejauh ini, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memiliki komitmen besar mengenai hal itu, terlebih ketersediaan fasilitas perpustakaan di enam kampus sudah sangat memadai.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) UAD dalam agenda penyerahan Surat Keputusan Inpassing atau penyetaraan jabatan fungsional bagi para pustakawan di UAD yang berlangsung pada Senin, 19 September 2022 bertempat di Kampus I UAD. Agenda tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro SDM Dr. Hendro Widodo, M.Pd., Kepala Bidang Seleksi dan Pengembangan Karier Dr. Farid Setiawan, M.Pd.I., dan Kepala Perpustakaan Dr. Widodo, M.Si.
Norma Sari menyampaikan bahwa UAD selalu berupaya keras untuk mewujudkan tata kelola perpustakaan yang unggul dan berkemajuan. Tata kelola perpustakaan seperti itu perlu didukung pustakawan dengan kinerja prima, profesional, berintegritas tinggi, dan berakhlak mulia. “Kualitas kinerja itu perlu terus ditingkatkan, salah satunya UAD memberikan penghargaan terhadap keterampilan dan keahlian bagi pustakawan. Sebagai bentuk implementasi dari peraturan Rektor UAD tentang jabatan fungsional, pangkat, dan penilaian angka kredit pustakawan adalah bentuk pengakuan serta penghargaan,” terangnya.
Senada dengan itu, Hendro Widodo menuturkan bahwa Surat Keputusan Inpassing yang diberikan kepada para pustakawan UAD merupakan langkah awal dari pelaksanaan peraturan Rektor UAD Nomor 21 Tahun 2022. Ia menyebut sebagai langkah awal karena sebelum peraturan Rektor tersebut diterapkan secara penuh perlu ada kebijakan UAD tentang penyetaraan jabatan fungsional pustakawan yang didasarkan pada masa kerja dan kualifikasi pendidikan.
“Setelah adanya inpassing ini, maka para pustakawan di lingkungan perpustakaan UAD dapat segera mengajukan jabatan fungsional, baik jenjang keterampilan maupun keahlian. Mekanisme pengajuan jabatan fungsional pustakawan di tahun ini memang masih bersifat manual. Ke depannya, UAD sudah mengagendakan pembuatan sistem informasinya,” tegas Hendro.
Lebih lanjut, ia menyampaikan proses penyusunan regulasi tentang tidak sesederhana yang dibayangkan. Terlebih, Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTM/A) se-Indonesia belum memiliki sistem baku untuk memberikan jabatan fungsional pustakawan.
“Itulah kenapa, jabatan fungsional ini baru mulai diterapkan di semua PTM/A se-Indonesia. UAD sebagai pelopor dalam menyusun regulasi ini tentu saja membutuhkan bantuan dari semua pihak, di antaranya Forum Perpustakaan PTM/A,” tutup Hendro. (guf)