• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

4 Nilai Dasar yang Berkaitan dengan Ibadah dan Tuntunan Puasa Ramadan

31/03/2023/in Feature /by Ard

Rahmadi Wibowo Suwarno, Lc., M.A., M.Hum. Kepala LPSI UAD, narasumber Kajian Ahad Pagi “Puasa Ramadan” Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Masjid Islamic Center (IC) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyelenggarakan Kajian Rutin Ahad Pagi. Kajian ini berlangsung secara luring di kompleks masjid tersebut dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD dengan tema serta pemateri yang berbeda setiap pertemuan. Pemateri kali adalah Rahmadi Wibowo S., Lc., M.A., M.Hum. yang merupakan Kepala Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) dan juga dosen UAD Program Studi Ilmu Hadis.

Rahmadi menuturkan, ada 4 nilai dasar yang berkaitan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Pertama, umat Islam beribadah ditujukan kepada tauhid. Jadi, semua ibadah yang dilakukan itu bermuara pada tauhid yaitu mengesakan Allah Swt. Maka ketika ibadah itu ditujukan kepada selain Allah, secara otomatis itu bertentangan dengan ketauhidan. Atau ada yang menyebutnya dengan ilahiyyah, ibadah yang dilakukan berdasarkan pada aturan yang dibuat oleh Allah Swt. Jadi, yang membuat aturan itu Allah bukan manusia.

“Manusia memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah memahami aturan yang dibuat oleh Allah sehingga manusia harus terus belajar. Oleh karena itu mengapa manusia disebut dengan pembelajar sejati. Selanjutnya adalah mengamalkan atau menerapkan ilmu yang telah didapat serta mengajarkan atau menyampaikan berdasarkan ketentuan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt.,” jelasnya.

Kedua, mengikuti apa yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad (hiba’). Ada yang sifatnya mutlak, tidak boleh diubah walaupun manusia bisa mengubahnya. Dalam hal ini biasanya yang berhubungan dengan ibadah mahdhah yaitu ibadah yang sudah diatur tata cara dan pelaksanaannya dengan rinci.

Ketiga, sesuai dengan kemampuan (taisir). Hal ini menjadi nilai dasar bahwa ibadah itu mudah sesuai dengan kemampuan. “Yang bisa mengukur mampu atau tidaknya kembali kepada pribadi masing-masing. Maka, dalam Islam kejujuran itu betul-betul diutamakan,” lanjut Rahmadi. Terakhir, adalah maslahah, makna maslahah di sini ialah semua yang dilakukan oleh umat manusia pasti akan mendatangkan kebaikan dan kebaikan itu akan kembali kepada pribadi masing-masing.

“Hidup adalah pilihan yang diberikan potensi baik dan buruk, masuk surga atau neraka juga adalah pilihan,” imbuh Rahmadi.

Apakah Puasa Itu?

Puasa adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal lain yang membatalkannya dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. “Puasa ini termasuk ke dalam ibadah mahdhah di mana aturannya sangat rinci. Puasa ini wajib bagi orang-orang yang beriman dengan harapan menjadi orang yang bertakwa,” ucap Rahmadi.

Ia melanjutkan, “Menurut tafsir Al-Misbah yang dimaksud orang bertakwa itu ialah orang yang menjauhkan diri dari siksa dunia dan siksa akhirat. Siksa akhirat adalah neraka, kemudian siksa dunia adalah sakit, miskin, dan bodoh.”

Waktu Puasa

Rahmadi Wibowo menuturkan, waktu puasa adalah dimulai dari fajar shodiq, di Muhammadiyah ketentuannya ialah di bawah ufuk 18o dan yang pada umumnya di masjid-masjid itu 20o sampai terbenamnya matahari.

Orang yang diberi keringanan dan boleh meninggalkan puasa ramadan ada 2, yaitu wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan tidak perlu mengganti puasa tetapi membayar fidiah. “Adapun kategori orang yang wajib mengganti di luar bulan Ramadan adalah orang yang sakit biasa, ukuran orang yang sakit biasa ini adalah orang yang sakit kemudian bisa membahayakan kesehatannya. Jika ia sakit biasa tetapi tidak membahayakan kesehatannya maka ia tetap wajib berpuasa, misalnya sakit kulit, bisul dan lain-lain. Selanjutnya adalah orang yang sedang bepergian atau musafir. Adapun kategori orang yang tidak perlu mengganti puasa namun membayar fidiah adalah orang yang tidak mampu berpuasa misalnya karena tua dan lain sebagainya, orang yang sakit menahun, perempuan hamil, dan perempuan yang menyusui,” jelas Rahmadi.

Ia menambahkan, “Fidiah ini bisa dibayarkan di awal ataupun di akhir dan lebih baik jika dalam bentuk makanan yang sudah siap makan atau nasi kotak.”

Hukum Meninggalkan Puasa dan Hal yang Membatalkannya

Rahmadi Wibowo mengatakan, Ada dua hukum meninggalkan puasa ramadan. Pertama, kafir yang berarti tidak meyakini akan kewajiban puasa dan meninggalkan puasa. Kedua, bermaksiat yaitu orang yang meyakini kewajiban puasa namun tetap meninggalkan puasa.

“Adapun hal-hal yang membatalkan puasa ialah makan dan minum dengan sengaja, berhubungan intim di siang hari, mengeluarkan mani, muntah dengan sengaja, dan haid atau menstruasi,” tutup Rahmadi. (Zah)

uad.ac.id

Tags: Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, ramadan, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Rahmadi-Wibowo-Suwarno-Lc.-M.A.-M.Hum_.-Kepala-LPSI-UAD-narasumber-Kajian-Ahad-Pagi-Masjid-Islamic-Center-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Istimewa.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-03-31 10:24:382023-03-31 10:24:384 Nilai Dasar yang Berkaitan dengan Ibadah dan Tuntunan Puasa Ramadan
You might also like
Mahasiswa Harus Tanggap Peluang di Dunia Kerja
Dosen PGSD UAD Jabat Komisioner KPAI Periode 2022-2027
Aksi Galang Dana Relawan UAD di Sejumlah Titik Kota Yogyakarta
Jalin Kolaborasi, HMPS PAI UAD Terima Studi Banding HIMA PAI UMY
Achmad Sudiyono Efendi Raih Juara 3 Lomba Cipta Puisi Kemendikbud
PBSI UAD Gelar Sosialisasi Kurikulum 2025

TERKINI

  • UKM Lensa UAD Sukses Gelar Workshop Fotografi dan Optimalisasi AI02/07/2026
  • KKN Alternatif UAD Latih Warga Sorosutan Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Guna01/07/2026
  • Lulusan Fisika Harus Adaptif dengan AI01/07/2026
  • PK IMM FTI UAD Gelar Darul Arqam Dasar 202601/07/2026
  • Remote Physics Laboratory, Solusi Praktikum Fisika Jarak Jauh30/06/2026

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Juara I Poster Competition GALA BISMA VI 202602/07/2026
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara III dalam University Clash 202625/06/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Penghargaan Favorit pada Kompetisi Fotografi Internasional di Malaysia23/06/2026
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Dua Gelar Juara dalam Kompetisi Artikel Ilmiah Nasional 202622/06/2026
  • Tim CIVIC’S UNITED UAD Raih Juara Harapan I pada Semarak Keilmuan 2026 Lewat Inovasi Pengelolaan Sampah Sungai22/06/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top