• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Humaniter Internasional dan Isu Kontemporer

08/06/2022/in Terkini /by Ard

Ursula Natali Langouran (kanan) pembicara Kuliah Umum PPKn Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Tsabita)

Dalam Kuliah Umum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa, 31-05-2022, Ursula Natali Langouran, seorang legal officer dari International Committee of the Red Cross (ICRC), membahas tentang Hukum Humaniter Internasional dan relevansinya terhadap permasalahan kontemporer yang dihadapi dunia saat ini.

Hukum Humaniter Internasional merupakan sekelompok peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949).

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi, lebih jelasnya lagi, terdapat dua kondisi yang membuat hukum ini berlaku. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional (KBI), yaitu keadaan di mana terjadi pengerahan angkatan bersenjata yang melibatkan minimal dua negara. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, situasi ini terjadi dalam satu wilayah negara, misalnya konflik antara angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok nonpemerintah.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sumber hukum Hukum Humaniter Internasional antara lain adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, dan instrumen-instrumen lainnya. Prinsip utamanya adalah pertimbangan kemanusiaan sebagai penyeimbang kepentingan militer. Seperti yang diketahui bahwa dalam sebuah perang, kepentingan militer (memenangkan perang) tentu tidak bisa dihilangkan, Hukum Humaniter Internasional berperan sebagai pencegah dampak kerusakan signifikan dan pelindung warga sipil yang berasaskan humanisme sebagai dasarnya.

Lebih lanjut, hal tersebut juga memiliki prinsip sebagai pembedaan sasaran yang sah, proporsionalitas terhadap dampak yang dirasakan warga sipil, kehati-hatian, kemanusiaan, dan larangan penderitaan berlebihan.

Senada dengan tujuan Hukum Humaniter Internasional, ICRC merupakan sebuah organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. ICRC berkomitmen untuk melakukan aksi guna merespons keadaan darurat sekaligus memberikan penghormatan kepada Hukum Humaniter Internasional dan implementasinya dalam hukum nasional. “Di sinilah ICRC dan Hukum Humaniter Internasional bersinergi untuk membantu mereka yang menjadi korban peperangan,” papar Ursula.

Isu-isu kontemporer yang menjadi concern ICRC dan memiliki relevansi dengan Hukum Humaniter Internasional antara lain urban warfare (perang di perkotaan), teknologi persenjataan baru, perang siber, autonomy warfare system (sistem persenjataan otonomi), perubahan iklim, konflik bersenjata, dan isu lingkungan hidup. (tsa)

Tags: Berita UAD, Dosen, FKIP, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ursula-Natali-Langouran-kanan-pembicara-Kuliah-Umum-PPKn-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Tsabita.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-06-08 08:40:202022-06-08 08:40:20Hukum Humaniter Internasional dan Isu Kontemporer
You might also like
Tim Robotika UAD Sabet Peringkat III dalam Kontes Robot Indonesia 2022
Cara Unik Meningkatkan Kecerdasan Emosional dengan Permainan Lempar Dart
KKN UAD Adakan Penyuluhan Ketahanan Pangan dan Salurkan Bantuan Sembako
Soroti Masalah Stunting, KKN UAD Gelar Sosialisasi dan Demo Makanan Sehat
UKM Karate UAD Rebut 18 Medali pada Kejuaraan Nasional Open Karate Championship Sunan Kalijaga CUP XII 2024
Tim PPK Ormawa BEMF-Farmasi UAD Siap Kembangkan Desa Grogol sebagai Kampoeng Djamoe

PRESTASI

  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Nasional Solo Pop Porseni 202504/06/2025
  • Kejutan Manis Tim Futsal UAD: Raih Juara 1 TUN FC 202504/06/2025
  • UKM Basket Putra UAD Juara 1 pada Kompetisi GBC 202504/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Desain Nasional03/06/2025
  • Mahasiswa FAI UAD Raih Juara 3 Lomba Qiroatul Akhbar02/06/2025

FEATURE

  • Menulis Artikel Ilmiah Serasa Update Story04/06/2025
  • Moral dan Peran Keluarga di Era Digital04/06/2025
  • Matematika Bukan Momok: Zakiah Intan dan Perjalanannya Menuju Lulusan Terbaik04/06/2025
  • Kalender Hijriyah Global Tunggal, Ikhtiar Persatuan Umat Islam04/06/2025
  • Dari Jahitan ke Jurnal: Transformasi Bisnis Fashion Syar’i Menjadi Karya Ilmiah03/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top