• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Humaniter Internasional dan Isu Kontemporer

08/06/2022/in Terkini /by Ard

Ursula Natali Langouran (kanan) pembicara Kuliah Umum PPKn Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Tsabita)

Dalam Kuliah Umum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa, 31-05-2022, Ursula Natali Langouran, seorang legal officer dari International Committee of the Red Cross (ICRC), membahas tentang Hukum Humaniter Internasional dan relevansinya terhadap permasalahan kontemporer yang dihadapi dunia saat ini.

Hukum Humaniter Internasional merupakan sekelompok peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949).

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi, lebih jelasnya lagi, terdapat dua kondisi yang membuat hukum ini berlaku. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional (KBI), yaitu keadaan di mana terjadi pengerahan angkatan bersenjata yang melibatkan minimal dua negara. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, situasi ini terjadi dalam satu wilayah negara, misalnya konflik antara angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok nonpemerintah.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sumber hukum Hukum Humaniter Internasional antara lain adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, dan instrumen-instrumen lainnya. Prinsip utamanya adalah pertimbangan kemanusiaan sebagai penyeimbang kepentingan militer. Seperti yang diketahui bahwa dalam sebuah perang, kepentingan militer (memenangkan perang) tentu tidak bisa dihilangkan, Hukum Humaniter Internasional berperan sebagai pencegah dampak kerusakan signifikan dan pelindung warga sipil yang berasaskan humanisme sebagai dasarnya.

Lebih lanjut, hal tersebut juga memiliki prinsip sebagai pembedaan sasaran yang sah, proporsionalitas terhadap dampak yang dirasakan warga sipil, kehati-hatian, kemanusiaan, dan larangan penderitaan berlebihan.

Senada dengan tujuan Hukum Humaniter Internasional, ICRC merupakan sebuah organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. ICRC berkomitmen untuk melakukan aksi guna merespons keadaan darurat sekaligus memberikan penghormatan kepada Hukum Humaniter Internasional dan implementasinya dalam hukum nasional. “Di sinilah ICRC dan Hukum Humaniter Internasional bersinergi untuk membantu mereka yang menjadi korban peperangan,” papar Ursula.

Isu-isu kontemporer yang menjadi concern ICRC dan memiliki relevansi dengan Hukum Humaniter Internasional antara lain urban warfare (perang di perkotaan), teknologi persenjataan baru, perang siber, autonomy warfare system (sistem persenjataan otonomi), perubahan iklim, konflik bersenjata, dan isu lingkungan hidup. (tsa)

Tags: Berita UAD, Dosen, FKIP, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ursula-Natali-Langouran-kanan-pembicara-Kuliah-Umum-PPKn-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Tsabita.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-06-08 08:40:202022-06-08 08:40:20Hukum Humaniter Internasional dan Isu Kontemporer
You might also like
Prodi Akuntansi UAD Adakan Akuntablest Creative Competition 2024
EDSA UAD Gelar Upgrading Guna Perkuat Kolaborasi dengan LSO
HMPS BSA UAD Selenggarakan Arabic World Festival ke-5
Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa, UAD Adakan Workshop Literasi Keuangan
Meraih Kemuliaan Malam Lalatulqadar
Menggiatkan Bantul Bersih Sampah Melalui POC

PRESTASI

  • Langkah Berani Arya Eka Putra: Dari Keraguan Menjadi Juara I Pilmapres LLDikti V10/07/2025
  • Irgiawan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara II Nasional di Ajang SILAT APIK-PTMA 202510/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal dan Best Poster di Kompetisi Nasional Business Plan05/07/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Juara I Lomba Poster Contest 2025 Tingkat Nasional05/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II dan The Golden Quill di National Creathink Festival 202505/07/2025

FEATURE

  • Al-Qur’an sebagai Pedoman dalam Kehidupan11/07/2025
  • Terapi Kesehatan Mental Menurut Al-Qur’an dan as-Sunnah10/07/2025
  • Teman Sebaya Bukan Cuma Pendengar: Look, Listen, Link10/07/2025
  • Apa Kabar Kesehatan Mental Mahasiswa?09/07/2025
  • Kepribadian dan Metode Pendidikan Nabi05/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top