• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Hukum Humaniter Internasional dan Isu Kontemporer

08/06/2022/in Terkini /by Ard

Ursula Natali Langouran (kanan) pembicara Kuliah Umum PPKn Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Tsabita)

Dalam Kuliah Umum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa, 31-05-2022, Ursula Natali Langouran, seorang legal officer dari International Committee of the Red Cross (ICRC), membahas tentang Hukum Humaniter Internasional dan relevansinya terhadap permasalahan kontemporer yang dihadapi dunia saat ini.

Hukum Humaniter Internasional merupakan sekelompok peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949).

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi, lebih jelasnya lagi, terdapat dua kondisi yang membuat hukum ini berlaku. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional (KBI), yaitu keadaan di mana terjadi pengerahan angkatan bersenjata yang melibatkan minimal dua negara. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, situasi ini terjadi dalam satu wilayah negara, misalnya konflik antara angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok nonpemerintah.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sumber hukum Hukum Humaniter Internasional antara lain adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, dan instrumen-instrumen lainnya. Prinsip utamanya adalah pertimbangan kemanusiaan sebagai penyeimbang kepentingan militer. Seperti yang diketahui bahwa dalam sebuah perang, kepentingan militer (memenangkan perang) tentu tidak bisa dihilangkan, Hukum Humaniter Internasional berperan sebagai pencegah dampak kerusakan signifikan dan pelindung warga sipil yang berasaskan humanisme sebagai dasarnya.

Lebih lanjut, hal tersebut juga memiliki prinsip sebagai pembedaan sasaran yang sah, proporsionalitas terhadap dampak yang dirasakan warga sipil, kehati-hatian, kemanusiaan, dan larangan penderitaan berlebihan.

Senada dengan tujuan Hukum Humaniter Internasional, ICRC merupakan sebuah organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. ICRC berkomitmen untuk melakukan aksi guna merespons keadaan darurat sekaligus memberikan penghormatan kepada Hukum Humaniter Internasional dan implementasinya dalam hukum nasional. “Di sinilah ICRC dan Hukum Humaniter Internasional bersinergi untuk membantu mereka yang menjadi korban peperangan,” papar Ursula.

Isu-isu kontemporer yang menjadi concern ICRC dan memiliki relevansi dengan Hukum Humaniter Internasional antara lain urban warfare (perang di perkotaan), teknologi persenjataan baru, perang siber, autonomy warfare system (sistem persenjataan otonomi), perubahan iklim, konflik bersenjata, dan isu lingkungan hidup. (tsa)

Tags: Berita UAD, Dosen, FKIP, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ursula-Natali-Langouran-kanan-pembicara-Kuliah-Umum-PPKn-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Tsabita.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-06-08 08:40:202022-06-08 08:40:20Hukum Humaniter Internasional dan Isu Kontemporer
You might also like
BEM FTI UAD Dorong Maba Kembangkan Diri Melalui Ormawa 
Speak with Impact, Bangun Kepercayaan Diri Mahasiswa
PHK di Indonesia dan Penyebabnya
Berwirausaha di Era Milenial Secara Kreatif dan Inovatif
Melestarikan Lingkungan dengan Lubang Biopori
KKN Anak Bangsa Unit 2 di Daerah 3T Resmi Ditarik

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Juara II Mawapres PTMA Program Diploma29/04/2026
  • Mahasiswa UAD Juara I Mawapres PTMA Program Sarjana27/04/2026
  • Mahasiswa UAD Juara I Pilmapres Program Diploma LLdikti Wilayah V Yogyakarta27/04/2026
  • Mahasiswa UAD Juara 1 Pilmapres LLDikti Wilayah V Yogyakarta27/04/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Mawapres PTMA Program Diploma, Usung Inovasi Pangan Berkelanjutan24/04/2026

FEATURE

  • Wujudkan Kampus Ekologis, Komitmen Nyata UAD Menjaga Alam02/03/2026
  • Budaya Ekologis dan Resiliensi di Dunia Pendidikan01/03/2026
  • Restorasi Lingkungan sebagai Pilar Perkhidmatan Masa Depan01/03/2026
  • Optimalisasi Karya Kampus untuk Masyarakat26/02/2026
  • Istikamah dalam Ibadah, Kunci Meraih Ampunan di Bulan Ramadan26/02/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top