PGPAUD UAD Adakan Kuliah Umum ‘From Parents to Partner’
Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) adakan kuliah umum dengan tajuk “From Parents to Partners: Peran Orang Tua dan Shadow Teacher dalam Pelaksanaan Kelas Inklusi”. Acara digelar pada Kamis, 16 Juni 2022, berlangsung secara luring bertempat di Kampus V UAD Yogyakarta Jl. Ki Ageng Pemanahan No.19, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, juga secara daring melalui platform Zoom Meeting dan kanal YouTube PGPAUD FKIP UAD. Hadir Dr. Didik Suryadi, M.A. yang merupakan dosen PGPAUD Universitas Bengkulu dan Dra. Hj. Alif Muarifah, S.Psi., M.Si., Ph.D. yang dikenal sebagai dosen PGPAUD UAD.
Masuk ke tema bahasan mengenai partnership orang tua dan sekolah dalam pendidikan inklusi, Didik menyampaikan, “Setidaknya ada empat perspektif terhadap anak. Perspektif ilahiah, anak diletakkan sebagai amanah dari Allah untuk orang tua, bukan dimiliki orang tua. Dalam perspektif ekonomis, sering kali anak dianggap atau dipersepsikan sebagai investasi sedangkan pandangan dari perspektif sosiologis, anak mempunyai nilai sosial bagi keluarga maupun anak itu sendiri. Tidak ada satu pun orang tua yang menghendaki anaknya terisolasi dari sosialnya. Dari perspektif politik, anak dipandang sebagai masa depan bangsa dan negara, baik buruknya negara di masa depan itu ditentukan oleh baik buruknya anak itu sendiri. Itulah pentingnya Early Childhood Education (ECE) yang mendasari proses perkembangan selanjutnya.”
Berkaitan dengan hal itu, dalam perspektif ilahiah tentunya terdapat anak yang dititipkan Allah mempunyai istilah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dari definisi yang ada, ABK merupakan anak yang mengalami keterbatasan dalam bidang kognitif, sosial, mental, intelektual, dan emosional. Layanan pendidikan ABK di antaranya dengan bentuk segregasi, terpadu, dan inklusif.
Alif menjelaskan mengenai kompetensi PAUD sebagai guru pendamping khusus. Dalam pengelola di pendidikan saat ini, ABK dengan anak normal tidak boleh dipisahkan, tujuannya agar saling menghargai satu sama lain. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
“Lalu siapakah Guru Pendamping Khusus (GPK) itu? Ia adalah guru yang ditugasi untuk membantu ABK dalam pembelajaran sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. GPK terdiri atas guru pendamping, guru pembimbing, dan guru kunjung. Guru kunjung biasanya guru yang ditugasi dari lembaga yang bekerja sama dengan universitas,” papar Alif.
Terakhir, ia menyampaikan mengenai model kerja sama guru kelas dan GPK. Seperti halnya apabila guru kelas menetapkan materi, strategi, media pembelajaran, dan penilaian maka GPK melakukan modifikasi, materi, strategi, media pembelajaran, dan penilaian. Kemudian guru kelas menyusun laporan hasil belajar, sedangkan GPK menyusun deskripsi kemajuan peserta didik. Guru kelas difokuskan pada pengelolaan kelas, GPK fokus pada pengelolaan lingkungan belajar ABK. (frd)