KKN UAD Adakan Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif Unit VI.C.3 dan ditugaskan di Kampung Tegal Panggung RW 11, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, bekerja sama dengan Puskesmas Danurejan 1 mengadakan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Minggu, 30 Oktober 2022. Deklarasi KTR turut dihadiri oleh Bambang Endro, S.I.P., M.Si. selaku Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan, dr. Dewi Widowati selaku Kepala Puskesmas Danurejan 1, serta Sutarso yang merupakan Kepala RW 11 Kampung Tegal Panggung.
Sutarso dalam sambutannya menyampaikan, “Harapannya dengan dilaksanakan deklarasi ini akan bisa memberikan nikmat lebih kepada warga masyarakat Tegal Panggung khususnya, dan kepada warga masyarakat Yogyakarta pada umumnya.”
Lebih lanjut, Salsa Bila Safira Putri selaku Divisi Humas KKN Alternatif Unit VI.C.3 menyampaikan deklarasi KTR diadakan dalam rangka menindaklanjuti dari Peraturan Daerah Nomor 17, terkait kawasan tanpa rokok. Tujuannya bukan untuk melarang orang merokok, tetapi mengatur agar lebih menghargai antara perokok pasif dan perokok aktif supaya tetap mendapatkan haknya yaitu hidup sehat. Adapun 5 poin yang dideklarasikan yaitu sebagai berikut.
- Tidak merokok di dalam rumah.
- Tidak merokok di dalam pertemuan warga.
- Tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak, dan lansia.
- Tidak menyediakan asbak di dalam rumah.
- Tidak menjual rokok dan memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun untuk merokok.
“Dengan diadakannya deklarasi tersebut semoga semua warga berkomitmen untuk melaksanakannya. RW 11 ini akan menjadi tempat yang benar-benar bebas asap rokok sehingga semua warganya mendapatkan hak hidup sehat,” papar Latifa Dwinovia Hardiyani, Amd. Gz., seorang penyuluh kesehatan masyarakat Puskesmas Danurejan 1.
Terakhir, kegiatan deklarasi KTR ditandai dengan penandatanganan pada banner, pembacaan ikrar, serta penempelan stiker secara simbolis di rumah warga. (frd)