Meningkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual dengan Desain Industri

Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI (Dok. Humas UAD)
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan inovasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui penyelenggaraan lokakarya Desain Industri yang berlangsung pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Amphitarium, Gedung Utama Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan dihadiri oleh sivitas akademika dari berbagai fakultas.
Lokakarya ini menghadirkan Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya yang bertajuk “Menggali Potensi Desain Industri dan Strategi Mendapatkan Perlindungannya”, Agung mengajak para peserta untuk lebih memahami luasnya cakupan desain industri dan pentingnya upaya pendaftaran untuk melindungi karya cipta secara hukum.
“Desain industri bukan hanya tentang tampilan produk yang estetis, tetapi juga bisa berupa elemen visual yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kemasan produk,” jelasnya. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam presentasi, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi.
Presentasi tersebut menampilkan contoh-contoh desain industri seperti kursi dan radio vintage yang menunjukkan nilai estetika dalam produk sehari-hari. Data dari DJKI menunjukkan tren peningkatan permohonan HKI secara nasional. Pada tahun 2023, tercatat total 347.338 permohonan kekayaan intelektual dengan peningkatan 15,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 7.926 di antaranya merupakan permohonan desain industri. Sedangkan untuk penyelesaian permohonan, tercatat 331.011 permohonan HKI telah diselesaikan, dengan 6.046 di antaranya adalah penyelesaian permohonan desain industri.
Lebih mengesankan lagi, Indonesia mencatatkan peningkatan signifikan dalam permohonan desain industri menurut laporan World Intellectual Property Indicators (WIPI) dari World Intellectual Property Organization (WIPO). Data menunjukkan peningkatan 37,3% untuk pendaftaran desain industri ke luar negeri, menjadikan Indonesia negara dengan tingkat pertumbuhan tertinggi kedua di dunia pada tahun 2023.
Agung menyampaikan bahwa UAD memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri. Hal ini terbukti dengan posisi UAD yang menempati peringkat ke-8 dari 10 perguruan tinggi dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi pada 2022, dengan 25 permohonan. Jumlah ini meningkat dua kali lipat menjadi 51 permohonan di 2023. Kemudian pada tahun 2024, permohonan meningkat tajam hingga 106, menjadikan UAD berada di peringkat ke-6 nasional dalam hal permohonan HKI untuk kategori desain industri. Pencapaian tersebut menempatkan UAD sebagai salah satu kampus yang aktif dalam perlindungan desain industri.
“Ini adalah pencapaian yang patut diapresiasi, dan masih banyak potensi yang bisa digali lebih dalam dari para dosen dan mahasiswa UAD,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa inovasi yang terlihat sederhana seperti desain kursi kuliah yang lebih ergonomis atau ramah lingkungan bisa saja didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Tidak hanya karya visual, karya tulis akademik seperti skripsi, tesis, dan disertasi juga dapat diajukan untuk memperoleh perlindungan hak cipta.
Statistik nasional juga menunjukkan bahwa buku merupakan kategori tertinggi dalam permohonan hak cipta, mencapai 17,8% dari total permohonan. Ini diikuti oleh artikel (8,6%), program komputer (7,7%), dan karya tulis (7,5%). Data ini menunjukkan besarnya peluang bagi akademisi UAD.
Sebagai bagian dari program unggulan DJKI Tahun HCDI 2025, presentasi juga menyoroti rencana percepatan penyelesaian permohonan desain industri bagi pemohon dari kalangan lembaga pendidikan dan lembaga penelitian pemerintah. “Diharapkan Sertifikat Desain Industri sudah dapat diterima pemohon tidak kurang dari 4 bulan setelah pengajuan,” jelas Agung.
Melalui lokakarya ini, diharapkan kesadaran dan antusiasme sivitas akademika UAD terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dapat semakin meningkat. DJKI pun membuka kesempatan konsultasi lanjutan dan memberikan pendampingan bagi kampus yang ingin meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas permohonan HKI mereka. (Anove)