Strategi Advokasi dalam Melahirkan Solusi atas Permasalahan Hukum di Masyarakat

Kuliah Dosen Tamu Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)
Dunia advokasi menjadi esensial karena menyangkut solusi atas hadirnya sebuah permasalahan hukum di masyarakat. Namun, tidak semua solusi dapat diterima. Untuk itu, diperlukan sebuah strategi yang tepat agar mampu melahirkan solusi yang efektif.
Nur Ismanto, S.H., M.Si., selaku Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Yogyakarta, hadir sebagai pemantik dalam acara Kuliah Dosen Tamu yang diadakan pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Auditorium Kampus I UAD untuk membahas strategi advokasi dalam melahirkan solusi atas permasalahan hukum di masyarakat.
“Advokasi memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pembelaan di pengadilan dan di luar pengadilan, memberdayakan masyarakat dalam bidang hukum terkait suatu kebijakan yang berhubungan dengan konsep keadilan sosial, dan membantu mengatasi permasalahan hukum yang ada. Oleh karena itu, advokasi harus menghasilkan rekomendasi atau solusi yang memadai,” ujar Ismanto.
Advokasi tanpa solusi bukan menjadi bentuk bantuan hukum yang efektif. Dukungan, pembelaan, maupun edukasi, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, yang dilakukan tanpa menghasilkan solusi justru memperlihatkan proses advokasi yang tidak berjalan dengan kondusif. Masyarakat membutuhkan bantuan secara nyata, bukan hanya teori semata.
Untuk mewujudkan rekomendasi atau solusi yang tepat, diperlukan sebuah proses yang konkret, di antaranya: mengidentifikasi permasalahan hukum di masyarakat, mencari tahu faktor penyebab permasalahan tersebut, lalu menganalisis permasalahan dengan baik agar mampu menciptakan rekomendasi atau solusi yang efektif.
“Kemudian, untuk mencapai tujuan advokasi dengan tepat, diperlukan sebuah strategi dalam pengadvokasian permasalahan kasus yang ada. Strategi tersebut di antaranya: memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) atau pelaku advokasi yang tangguh disertai dengan kapasitas profesionalitas yang tinggi, kemudian sensitif (peka) terhadap permasalahan sosial dalam perspektif non-individual,” ungkap Ismanto.
“Strategi lainnya yaitu memiliki jejaring yang kuat dengan para aktor perubahan sosial, perguruan tinggi, media, tokoh masyarakat, seniman, dan politisi profetik. Terakhir, informasi serta dokumentasi yang disampaikan kepada masyarakat atas permasalahan hukum yang ada pun harus akurat dan komprehensif. Dengan melaksanakan strategi tersebut, akan melahirkan rekomendasi atau solusi yang konkret,” tambahnya.
Untuk itu, dengan disampaikannya materi ini, diharapkan para mahasiswa hukum mampu berpikir lebih kritis terhadap proses advokasi yang tepat sehingga dapat membantu masyarakat dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. (Salsya)