Bagaimana Mengatasi Permasalahan Pengangguran di Indonesia

Penyampaian Materi pada Kuliah Bersama Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto FH UAD)
Mengatasi permasalahan pengangguran di Indonesia memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Indonesia dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat. Angka pengangguran di Indonesia per Februari menyentuh angka 7,28 juta orang.
Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. selaku Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) menyatakan, tidak semua anak terlahir dari keluarga yang kaya, pengaruh PHK dan pengangguran menjadi permasalahan setiap orang, khususnya yang sudah berkeluarga. Hal ini ia sampaikan dalam kuliah bersama pada 5 Mei 2025 di Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Menyikapi permasalahan tersebut, tentu sangat diperlukan penanggulangan dalam mengatasi permasalahan banyaknya pengangguran di Indonesia. Upaya yang bisa menjadi solusi diantaranya ialah maksimalkan perlindungan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemudian bisa dilakukan dengan pemberian insentif tambahan kepada karyawan.
Hal lain yang bisa dilakukan dengan transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri. Kemudian menempatkan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, link and match pendidikan dengan dunia kerja, serta dukungan wirausaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut harus diaktualisasikan agar persentase pengangguran tidak meningkat, dan masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang layak serta mampu mengurangi angka kejahatan yang disebabkan karena faktor ekonomi. (Salsya)