IMM BPP UAD Gandeng KPAI RI Adakan Penyuluhan Kejahatan Seksual
Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPKO) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bimbingan dan Konseling (BK), Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) atau biasa disingkat BPP Universitas Ahmad Dahlan (UAD), sukses mengadakan acara Edukasi Anti Kejahatan Seksual. Tema yang diangkat pada kegiatan yang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Republik Indonesia itu adalah “Penyuluhan Edukasi Kejahatan Seksual”.
Acara berlangsung di Kelurahan Ambarketawang, Gamping, Bantul, pada Sabtu 12 Agustus 2023. Diyah Puspitarini, M.Pd. selaku Komisioner KPAI hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang berkolaborasi dengan pemuda serta perangkat desa setempat tersebut. Selain itu, sebanyak 13 perangkat dukuh se-kelurahan bergabung meramaikan acara.
Rashika selaku tim dari IMM BPP UAD menyampaikan, “Kegiatan dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada pemangku kebijakan di kalurahan. Tidak hanya itu, diharapkan acara ini juga dapat menjadi sarana pendidikan sepanjang hayat dan berperan mewujudkan program sustainable development goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan bagian keempat. Implementasi ini menjadi wadah tim belajar dan berkembang mengakomodir Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.”
Selama kegiatan berlangsung, peserta belajar tentang cara-cara pemangku kebijakan melakukan tindakan preventif dalam menangani kejahatan seksual pada anak. UAD selaku institusi pendidikan yang menaungi IMM BPP UAD juga turut serta mendukung dalam upaya memberikan bantuan baik materi maupun moril.
Dalam pemaparannya, Diyah menyampaikan rekomendasi yang dapat diterapkan pada desa sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari kejahatan seksual di sekitar.
Pertama, memastikan layanan penanganan dan pemulihan tersedia, dapat diakses dengan cepat dan berkualitas oleh anak atau keluarga. Melalui kebijakan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan serta dukungan anggaran sebaiknya terpenuhi. Kedua, pemenuhan dan perlindungan hak korban, saksi, keluarga korban, dan pelaku anak ditegakkan dalam mekanisme peradilan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan berkeadilan pada korban.
Ketiga, memastikan strategi pencegahan didesain agar tepat sasaran. Terutama di keluarga dan lembaga pengasuhan serta pendidikan. Keempat, adanya Peraturan Desa yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di desa. Kelima, adanya mitigasi pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder pamong desa. (roy)