• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021

27/11/2021/in Terkini /by Ard

Peserta diskusi Menyoal Perkara UU Permendikbud Ristek No. 33 tahun 2021 (Foto: Istimewa)

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi cukup menuai polemik di berbagai kalangan. Terkait hal ini, Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Sains dan Teknologi (Fast) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyikapi dengan mengadakan diskusi daring lewat Zoom Meeting pada Rabu, 24 November 2021, dengan tema “Menyoal Perkara UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021”.

Pasal 5 yang menjadi sorotan karena menuai banyak perdebatan dengan berbagai sudut pandang berbeda. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum IMM Fast yang kerap disapa Nanda, “Ada satu kalimat yang bisa dianggap melegalkan perzinaan dengan frasa persetujuan, dan ini yang menjadi permasalahan dan banyak mendapat kritikan,” tuturnya, (24-11-2021).

Ia juga menambahkan ketika kita tidak membahas secara benar-benar hal tersebut, sangat ditakutkan salah penafsiran. Sebagai mahasiswa harus mampu terbuka dengan berbagai pandangan yang ada. Dengan adanya diskusi ini semuanya menjadi terbuka dan bisa mengambil sikap maupun tindakan yang seharusnya sebagai mahasiswa.

Narasumber diskusi ini adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD Gatot Sugiharto, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. yang dimoderatori oleh kader IMM Fast Immawan Ali Fauzan.

Norma menegaskan di awal diskusi bahwa yang menjadi konsen Muhammadiyah adalah perlindungan perempuan, anak, dan kaum marjinal, yang menjadi napas pendirian Muhammadiyah. Dalam konteks struktural masyarakat di Indonesia masuk ke dalam kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan.

Ada sebuah narasi yang mulai dibangun bahwa Muhammadiyah dan organisasi otonomnya (ortom) menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, adalah tidak benar. “Seperti yang saya sampaikan di awal, Muhammadiyah awalnya adalah mengadvokasikan hal itu, termasuk hal yang ditolak itu bukan soal kita menolak kekerasan seksual, tetapi bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikembalikan pada tujuan utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” imbuhnya. (Lrs)

Tags: Berita UAD, IMM, Mahasiswa UAD, News UAD, UAD, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Peserta-diskusi-Menyoal-Perkara-UU-Permendikbud-Ristek-No.-33-tahun-2021.jpg 662 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-27 11:46:302021-11-27 11:46:30IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021
You might also like
Cerita Inspiratif Rino, Meniti Karier dan Perjalanan Melawan Burnout
Mahasiswa KKN Internasional UAD Latih Fotografi dan Desain Poster di  Sekolah Thailand
Majukan Sektor Perbankan Syariah, HMPS PBS UAD Adakan Seminar Ma’rifatu Syariah
Mengenalkan UAD di Sumatra Barat Melalui Program Mudik Sekolah
Ekonomi Syariah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
PK IMM FAI UAD Gelar Upgrading untuk Tingkatkan Ukhuwah serta Kapabilitas Internal

PRESTASI

  • Mahasiswa Kedokteran UAD Raih Juara II Lomba Literature Review Tingkat Nasional09/07/2026
  • Mahasiswa Sistem Informasi UAD Raih Dua Penghargaan Nasional Lewat Inovasi Bioenergi Daun Pepaya Jepang08/07/2026
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Juara 1 Lomba Fotografi di Ajang SILAT APIK PTMA 202606/07/2026
  • Mahasiswa UAD Juara I Poster Competition GALA BISMA VI 202602/07/2026
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara III dalam University Clash 202625/06/2026

FEATURE

  • Irgiawan Aditya Rangga Alumnus UAD dengan Segudang Prestasi Akademik dan Nonakademik03/07/2026
  • Kisah Noval Arwansyah: Belajar, Bertumbuh, dan Berprestasi03/07/2026
  • Menggali Makna Hijrah Rasulullah: Benteng Keselamatan dan Kunci Masyarakat Madani27/06/2026
  • Hukum Puasa Asyura Tanpa Tasu’a: Kajian Ahad Pagi UAD Kupas Tuntas Fikih Muharram22/06/2026
  • Dari Jalur Beasiswa, Rentetan Medali, Hingga Predikat Wisudawan Berprestasi18/06/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top