Janji Adalah Utang, Menepatinya Adalah Tanda Ketakwaan

Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. pada ceramah tarawih Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Masjid IC UAD)
Ceramah Tarawih di bulan Ramadan oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. bertempat di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Minggu, 9 Maret 2025, menyoroti pentingnya menepati janji dalam kehidupan beragama dan sosial. Ia mengawali ceramah dengan mengutip Surah Al-Maidah ayat 1 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!”
Ayat ini menegaskan bahwa dalam Islam, menepati janji adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap muslim. Janji bukan sekadar ucapan, melainkan memiliki konsekuensi moral dan spiritual. Setidaknya, terdapat tiga jenis perjanjian dalam Islam. Para ahli tafsir termasuk Al-Raghib Al-Asfahani menjelaskan bahwa janji dalam Islam terbagi menjadi tiga cabang utama.
Pertama, perjanjian dengan Allah Swt. Sebagai seorang mukmin, setiap muslim telah menyatakan keimanan kepada Allah melalui rukun iman. Namun, iman bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan harus diiringi dengan komitmen untuk menjalankan segala perintah-Nya. Menepati janji kepada Allah berarti melaksanakan kewajiban agama seperti salat, puasa, dan beramal saleh dengan penuh ketaatan.
Kedua, perjanjian dengan sesama manusia. Dalam kehidupan sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, menepati janji dalam hubungan antarindividu maupun dalam skala yang lebih luas. Seperti janji pemimpin kepada rakyat atau perjanjian perdata dalam transaksi bisnis, menjadi prinsip hidup yang sangat penting. Kejujuran dan tanggung jawab dalam menepati perjanjian sosial mencerminkan integritas seorang muslim.
Ketiga, perjanjian dengan diri sendiri. Janji kepada diri sendiri, seperti nazar misalnya seseorang berniat untuk bersedekah atau membantu sesama ketika diberikan kesehatan atau rezeki juga merupakan bentuk perjanjian yang harus ditepati.
Prof. Syamsul menekankan bahwa menepati janji bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga menjadi cerminan keimanan dan karakter seorang muslim. Ibnu Mas’ud menyebutkan bahwa janji adalah utang yang wajib dibayar, sehingga tidak boleh diabaikan. Islam mengajarkan bahwa janji memiliki konsekuensi moral yang besar, baik di dunia maupun di akhirat. (Lin)