Mahasiswa Hukum UAD Raih Juara II dalam Kejuaraan National Abstract Competition 2025

Muh. Syah Quddus, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD)(Foto. salsya)
Muh. Syah Quddus, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), kembali menorehkan prestasi dalam bidang kepenulisan dengan meraih Juara II National Abstract Competition.
Acara ini diadakan dalam rangkaian kegiatan Seridikum & Jurisinvest yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Asian Law Student Association (ALSA) Observer Universitas Lampung. Kejuaraan tersebut diadakan pada 6–8 Desember 2025 dan kemenangan diumumkan pada 10 Desember 2025.
Lomba yang diikuti oleh Quddus memiliki korelasi yang kuat dengan latar belakangnya sebagai mahasiswa hukum. Hal ini dapat dilihat dari judul yang diusung, yakni “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Perbankan yang Menyebabkan Bank Gagal”.
Pengangkatan judul tersebut bertujuan untuk menerapkan pengetahuan hukum dalam menganalisis kasus-kasus nyata, serta mengembangkan kemampuan analitis dan pemikiran kritis dalam menghadapi isu-isu hukum yang kompleks, khususnya dalam bidang hukum perbankan dan hukum ekonomi.
Ia mempersiapkan lomba dalam kurun waktu yang sangat singkat, hanya sekitar dua hari sejak lomba tersebut disosialisasikan.
“Saya mempersiapkan lomba tersebut kurang lebih sekitar dua hari dengan mulai membaca literatur sebanyak-banyaknya untuk menemukan ide dan gagasan yang sesuai dengan tema besar lomba. Termasuk data awal yang relevan serta kredibel untuk mendukung karya (abstrak),” ujar Quddus.
Quddus aktif mengikuti beberapa ajang kejuaraan dalam bidang kepenulisan untuk mengembangkan potensi dalam dirinya. Ia berharap kemenangan ini mampu menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang memiliki pemikiran konstruktif dan berbasis problem solving.
“Saya berharap, semoga prestasi ini menjadi motivasi saya untuk terus belajar dan berani bersaing dalam mengikuti setiap ajang kejuaraan. Saya juga tidak berhenti di sini. Saya akan terus berjuang dan menjadi pribadi yang memiliki pemikiran konstruktif dan berbasis problem solving,” tutup Quddus. (Salsya)
