Mahasiswa KKN Alternatif UAD Gelar Pelatihan Dasar Mediasi, Dorong Penyelesaian Konflik Secara Humanis

Mahasiswa KKN Alternatif Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Gelar Pelatihan Dasar Mediasi (Foto. Mahasiswa KKN UAD)
“Konflik bisa diselesaikan oleh siapa saja yang mampu.” Pesan inilah yang menjadi semangat utama kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Mediasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Periode 102 Unit III.B.2 pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Laboratorium Ruang Debat Buya Hamka Lantai 7, Fakultas Hukum UAD Kampus IV, ini juga diikuti oleh mahasiswa KKN Alternatif Unit III.B.1 dan III.B.3. Pelatihan menghadirkan Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Unit III.B.2 sekaligus Dekan Fakultas Hukum UAD, bersama tim RAM & Partners sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Dr. Mufti Khakim menegaskan bahwa mediasi saat ini menjadi alternatif penting dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Menurutnya, mediasi menawarkan pendekatan nonlitigasi yang hemat biaya, menjunjung keadilan restoratif, serta lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Mediasi dinilai lebih humanis karena mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menentukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Pada sesi materi, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai prinsip dasar mediasi, teknik komunikasi mediator, hingga tantangan yang kerap muncul dalam penyelesaian sengketa. Penyampaian materi yang interaktif membuat peserta memahami bahwa mediasi tidak hanya terbatas pada ranah hukum, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai profesi lintas disiplin ilmu, mulai dari psikologi, pendidikan, manajemen, komunikasi, kesehatan, hingga bidang keilmuan lainnya.
Pemahaman tersebut dinilai mampu membentuk keterampilan berkomunikasi, berpikir jernih, serta menjaga objektivitas dalam memfasilitasi konflik.
Sesi paling menarik terlihat ketika peserta diajak mengikuti simulasi mediasi dengan kasus poligami dan sengketa keluarga. Mahasiswa berperan sebagai mediator maupun pihak yang bersengketa sehingga dapat merasakan langsung dinamika diskusi, negosiasi, hingga proses mencapai mufakat.
Simulasi kemudian dilanjutkan dengan pelatihan penyusunan Nota Kesepakatan sebagai dokumen akhir hasil mediasi. Pengalaman praktik ini memberikan gambaran nyata mengenai proses mediasi di dunia profesional.
Kegiatan yang berakhir pukul 15.15 WIB tersebut ditutup dengan sesi foto bersama. Pelatihan ini meninggalkan kesan mendalam bahwa mediasi bukan sekadar teori, melainkan keterampilan penting yang perlu dimiliki generasi muda. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga bekal untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik di masyarakat secara damai, humanis, dan konstruktif.
Dengan terselenggaranya pelatihan, KKN Alternatif UAD berinisiatif menghadirkan kegiatan yang inspiratif dan membuka wawasan bahwa seorang mediator tidak hanya lahir dari ruang sidang, melainkan dari siapa saja yang siap menjadi jembatan penyelesaian masalah. Harapannya, pelatihan dasar mediasi ini menjadi langkah awal untuk memperluas praktik mediasi di lingkungan kampus hingga masyarakat luas. (Rus)
