Mahasiswa UAD Sosialisasikan NIB dan Sertifikat Halal bagi UMKM Gadingsari
Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (HMTP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berkolaborasi dengan Halal Center UAD sukses menggelar agenda “Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Sosialisasi ini berlangsung di rumah Saifudin selaku Kepala Dukuh Wonoroto, Desa Gadingsari, Sanden, Kabupaten Bantul, DIY pada Minggu, 22 Oktober 2023, dan diikuti oleh warga Karang Taruna, ibu-ibu PKK, serta pelaku UMKM Desa Gadingsari. Selain itu, hadir secara langsung Ir. Adi Permadi, S.T., M.T., M.Farm., Ph.D., dan dua pemateri dari Halal Center UAD, yakni Retty Ikawati, S.T.P., M.Sc., dan Mustofa Ahda, M.Sc.
Menurut Retty Ikawati, saat ini pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) bisa dilakukan secara mudah melalui daring di akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sekarang pembuatan NIB sangatlah mudah karena hanya dilakukan secara daring melalui akun OSS RBA. Hal yang perlu dilakukan adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel pemilik UMKM, setelah itu memilih jenis usaha dan membuat akun UMKM serta pilih profil UMKM,” terang Retty.
Lebih lanjut, mengenai pengajuan Sertifikasi Halal Produk untuk UMKM, Mustofa Ahda menyampaikan terdapat dua cara pengajuan. Pertama, melalui Self Declare untuk UMKM khusus. Kedua, pengajuan reguler untuk UMKM dan industri besar.
“Salah satu syarat pengajuan sertifikasi halal melalui Self Declare adalah omset dari penjualan tahunan maksimal 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak dua miliar rupiah. Selain itu, pelaku usaha harus secara aktif berproduksi selama satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal,” ujar Mustofa.
Sementara Ir. Adi Permadi menambahkan bahwa pengajuan sertifikasi halal sangat penting, termasuk pelaku UMKM. Menurutnya, “Dengan sertifikat halal ini, pelaku usaha dapat secara nyata memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk pangan yang dijual adalah produk halal, baik dari bahan baku, alat masak, serta bahan lainnya,”.
Senada dengan itu, Supardilah, salah satu pelaku usaha UMKM sekaligus anggota PKK Desa Gadingsari menuturkan bahwa pengajuan sertifikasi halal untuk produk peyek yang ia produksi telah mendapat sertifikat halal ternyata tidak sesulit yang dipikirkan selama ini. Bahkan, Supardilah juga mengaku jika sertifikat itu sangat membantu dalam menjual produknya. (Doc)