Mempersoalkan Tantangan Hukum terhadap Sistem Peradilan di Era Post-Truth

Diskusi dan Kajian Bareng Rutin (DIKABARIN) oleh BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)
Indonesia saat ini dilanda era post-truth, yaitu suatu kondisi ketika fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan emosi dan keyakinan pribadi. Karena hal itu, era post-truth tentu memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam bidang hukum terhadap persepsi kebenaran atas suatu kasus hukum.
Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Kegiatan Diskusi dan Kajian Bareng Rutin (DIKABARIN) dengan irisan topik “Mempersoalkan Tantangan Hukum terhadap Sistem Peradilan di Era Post-Truth” yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Juni 2025, di Warung Kopi Dua Masa.
Zulham Fandy Raharusun, S.H., selaku mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), hadir sebagai pemateri yang interaktif dalam menanggapi persoalan tersebut. “Di era post-truth ini, kebenaran objektif sering dikalahkan oleh opini pribadi dan emosi, apalagi dengan informasi dari media sosial yang belum tentu akurat. Hal tersebut tentu memberikan tantangan pula pada bidang hukum yang mampu memengaruhi hasil akhir keputusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu kasus,” ujarnya.
“Era post-truth ditandai dengan krisis kepercayaan pada institusi, termasuk sistem peradilan dan penegak hukum. Ketidakpercayaan ini dapat mempersulit penegakan hukum dan menciptakan ketidakstabilan sosial,” tambah Zulham.
Maraknya kasus-kasus hukum saat ini seharusnya menjadikan kita pribadi yang berani menganalisis dan mengkritik apabila terdapat suatu hal yang tidak sesuai dalam proses peradilan atau penyelesaian suatu kasus hukum, bukan hanya menyebarkan informasi yang tak jelas asal-usulnya.
“Era post-truth juga berdampak pada penurunan kemampuan berpikir kritis karena kita cenderung menerima informasi tanpa verifikasi, yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan kebohongan dan manipulasi, khususnya di bidang hukum dalam hal alat bukti di persidangan,” ungkapnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa era post-truth memiliki tantangan tersendiri yang mampu memberikan pengaruh terhadap hasil akhir sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu, kajian ini diadakan agar mahasiswa bisa lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan, seperti dalam fenomena post-truth.
Harapannya, kajian ini juga mampu meningkatkan pemikiran yang mendalam serta menjadi bekal bagi mahasiswa dalam merespons isu dan kasus hukum secara lebih tajam, objektif, dan terukur berbasis fakta yang konkret. (Salsya)