Mewujudkan Hukum Berkeadilan dalam Membangun Pilar Kesatuan di Masyarakat

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Pemateri Simposium Nasional BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. BEM FH UAD)
Memberikan edukasi dalam menciptakan hukum yang berkeadilan menjadi salah satu materi krusial dalam rangkaian acara Simposium Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 29 Mei 2025 di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., hadir sebagai pemateri yang menyampaikan topik tentang mewujudkan hukum berkeadilan dalam membangun pilar kesatuan masyarakat.
“Banyaknya konflik yang ada, seperti hewan ternak yang mengganggu pekarangan tetangga, sengketa tanah, persoalan tempat ibadah dan peruntukannya, hingga penggunaan media sosial yang menimbulkan permusuhan,” ujar Dr. Trisno.
Tahapan timbulnya konflik dimulai dari adanya rasa tidak puas atau ketidaksesuaian terhadap situasi, kebijakan, tindakan, atau hal lainnya antara satu pihak dengan pihak lain, baik itu individu maupun kelompok, sehingga menimbulkan perpecahan.
“Diperlukan proses penyelesaian konflik yang tidak langsung berada pada meja pengadilan, tetapi melalui proses hukum lainnya yang mengedepankan prinsip perdamaian melalui musyawarah dan mediasi,” ungkapnya.
“Mediasi dan musyawarah merupakan bagian dari proses hukum dalam menciptakan perdamaian tanpa menyimpan rasa dendam. Dalam kamus hukum, mediasi disebut restorative justice. Keadilan restoratif diibaratkan sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara pidana (umum),” tambahnya.
Keadilan restoratif memainkan peran penting dalam melahirkan hukum yang adil dan membangun pilar kesatuan dalam masyarakat. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai rekonsiliasi, bukan pembalasan.
Penyelesaian berbagai konflik melalui keadilan restoratif diharapkan bukan hanya sekadar menjadi pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan hukum yang adil.
“Banyak sekali konflik yang terselesaikan melalui restorative justice sebagai bentuk dalam mewujudkan hukum yang adil, sehingga keadilan restoratif diharapkan menjadi sebuah solusi yang bukan hanya sekadar proses penyelesaian pidana, tetapi juga mampu mengaktualisasikan makna keadilan dalam proses hukum,” tutup Dr. Trisno. (Salsya)