Pentingnya Waspada terhadap Halal Haram dalam Kehidupan
Muslim sejati hendaknya selalu memperhatikan hal-hal yang hukumnya halal dan haram. Harta yang diperoleh pun juga harus halalan thayyiban, agar keluarga yang diberikan nafkah mendapat nafkah yang baik. Harta haram berasal dari dua hal, yaitu dari pekerjaan haram dan pekerjaan halal tetapi cara mendapatkannya dengan cara haram. Misalnya menipu pelanggan ketika transaksi jual beli, korupsi pegawai terhadap perusahaannya dan content creator yang membuat konten dengan banyak mudarat.
Allah berfirman pada Surah Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil”. Maka dari ayat tersebut jelas ditekankan bahwa memakan harta sesama, mendapatkan penghasilan yang haram itu dilarang oleh Al-Qur’an.
Rasulullah saw. juga menegaskan bahwa harta haram itu membahayakan. Rasulullah saw. bersabda: “Akan ada suatu masa di mana manusia itu tidak peduli lagi bagaimana ia mendapatkan harta apakah dari jalan halal ataukah jalan haram.” Hadis itu mencerminkan apa yang terjadi di masa sekarang, di mana orang notabene tidak peduli lagi dengan harta halal dan haram. Prioritas orang-orang di zaman sekarang adalah memperoleh harta yang melimpah ruah, tanpa memperhatikan dari mana harta itu dihasilkan.
Para ulama berpendapat bahwa sesuatu yang ada di dunia itu memiliki hisab, baik itu harta halal dan harta haram yang akan menghasilkan adzab. Manusia pada hari kiamat akan ditanya tentang perbuatannya selama hidup, yakni tentang harta dari mana itu berasal dan untuk apa saja harta itu dibelanjakan. Maka masalah halal haram ini sangat krusial dan benar-benar harus diperhatikan bagi seorang muslim sejati.
Harta haram membuat hidup seorang hamba menjadi tidak berkah, hatinya mati (tidak bisa membedakan yang hak dan yang batil), agamanya akan menjadi remeh atau tidak penting di kehidupannya, keyakinan atau iman menjadi lemah, doanya tidak dikabulkan, ibadah menjadi minimalis, dan tentu memicu kemurkaan Allah. Hal ini tentu dikarenakan seorang hamba tersebut mengkonsumsi atau mendapatkan harta-harta yang haram. Allah akan membuat orang yang berpenghasilan haram tersebut sibuk dengan dunia sehingga lupa dengan urusan agama dan akhiratnya.
Akan tetapi, sering kali jika sudah berhati-hati dalam mencari nafkah kadang-kadang masih terselip dengan harta haram. Maka jika tidak sengaja mendapat atau memakai harta haram hendaknya seorang hamba itu bertaubat, yakni dengan taubat nasuha dengan menyesali segala perbuatan, meninggalkan perbuatan yang mendatangkan penghasilan haram tersebut, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, hendaknya beristighfar memohon ampun kepada Allah, melakukan kebajikan amal saleh untuk menambal dosa-dosa yang telah lalu, dan mengembalikan harta yang haram tersebut kepada pemiliknya. Sikap selanjutnya jika mendapat harta haram, maka hendaknya mendoakan orang yang dizalimi
Harta haram pun ada yang tidak pantas untuk dikembalikan contohnya menang dari hasil berjudi. Sebab jika dikembalikan, harta tersebut akan digunakan kembali untuk hal haram. Maka hendaknya seseorang menggunakan harta haram itu untuk kepentingan umum. Namun seorang hamba tidak akan mendapat pahala, karena harta tersebut harta haram.
Hal ini disampaikan pada Khutbah Jumat Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Jumat, 1 Rabi’ul Akhir 1446 H bertepatan dengan 4 Oktober 2024. M. Dr. Muhammad Ichsan, Lc., M.A. selaku Majelis Tarjih dan Tabligh PP Muhammadiyah didapuk menjadi Khatib Jumat. (Lusi)