Prestasi Yes! Nikah Dini No!
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Periode 101 Unit I.D.2 mengadakan sosialisasi terkait usia pernikahan yang ideal di Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, pada 20-2-2023. Dengan mengusung tema “Prestasi Yes! Nikah Dini No!”, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Mentoro dan dihadiri oleh remaja setempat, kader PKK, serta perwakilan perangkat desa Mentoro.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, sampai akhir tahun 2022, mereka telah menerima pengajuan dispensasi perkawinan anak yakni 285 kasus. Sebanyak 277 di antaranya telah dikabulkan dan 14 di dalamnya berasal dari Kecamatan Pacitan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Hal tersebut kemudian menjadi latar belakang utama tim KKN UAD menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Dalam pelaksanaannya, 3 narasumber hadir sebagai pemateri, yaitu Sri Andayani selaku Bidan Desa Mentoro, Intan Natalina, S.Sos., M.A. selaku perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Pacitan, dan Naisa Tricillia selaku Duta Generasi Berencana (GenRe) Provinsi Jawa Timur.
Para narasumber menyampaikan materi yang erat kaitannya dengan pernikahan dini, mulai dari kenakalan remaja, kesehatan reproduksi, hingga penyakit HIV/AIDS. Mereka mengajak para remaja Duduhan untuk menjaga pergaulan di masyarakat agar terhindar dari pernikahan dini dan memiliki masa depan yang cerah.
Sekretaris Desa Mentoro, Suroso, menanggapi positif adanya kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan itu dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para remaja untuk kelangsungan hidup mereka ke depannya. “Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman KKN UAD karena kegiatan ini juga bisa memberi pengetahuan baru bagi remaja kami,” terang Suroso.
Sejalan dengan Suroso, Albays Aptuta’arim Wahid selaku ketua unit juga menyampaikan bahwa sosialisasi tentang nikah dini ini dapat menambah wawasan para remaja, terutama tentang usia pernikahan yang ideal. “Jadi mereka bisa terhindar, dan angka pernikahan dini di Pacitan dapat ditekan,” pungkasnya. (tsa/alb)