RDK UAD 1446 H: Islam dan Konstitusi

Kajian Menjelang Buka Puasa Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Bersama Nurul Satria Abdi, S.H., M.H. (Dok. Anove)
Dalam rangkaian Ramadan di Kampus (RDK) 1446 H, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menggelar Kajian Menjelang Buka Puasa pada Senin, 17 Maret 2025, di Masjid Islamic Center UAD. Tema yang diangkat dalam kajian kali ini adalah “Islam dan Konstitusi”, dengan narasumber H. Nurul Satria Abdi, S.H., M.H., yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum UAD.
Kajian tersebut membahas konsep kenegaraan dan konstitusi dalam perspektif Islam serta teori ketatanegaraan modern. Dalam pemaparannya, pembicara menjelaskan bahwa sebuah negara memiliki tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah, serta konstitusi sebagai aturan dasar yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan.
Dalam kajian ini, dikupas bagaimana konstitusi memiliki peran fundamental dalam membentuk sistem pemerintahan yang stabil dan berkeadilan. Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga landasan dalam mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta memastikan hak-hak asasi manusia terlindungi. Selain itu, pembicara juga menekankan bahwa dalam perjalanan sejarah, kekuasaan sering kali disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pembatasan dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dalam sistem pemerintahan.
Salah satu contoh nyata dalam sejarah Islam mengenai konsep konstitusi adalah Piagam Madinah, yang disusun oleh Nabi Muhammad saw. Dokumen ini dikenal sebagai salah satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang memberikan hak yang sama bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang suku atau agama. Piagam Madinah menjadi bukti bahwa Islam telah mengenal konsep tata negara yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. Model ini kemudian dikaitkan dengan berbagai pendekatan negara-negara Islam modern dalam menyusun konstitusi mereka. Dari pembahasan tersebut, jamaah diajak untuk memahami bagaimana nilai-nilai Islam dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan yang berbeda di setiap negara.
Tujuan utama kajian ini adalah mengeksplorasi peran manusia sebagai khalifah di bumi dalam konteks konstitusi dan ketatanegaraan. Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Dalam Islam, konsep itu sejalan dengan tugas manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk menegakkan kebenaran, menciptakan keseimbangan dalam kehidupan sosial, serta mengelola bumi dengan penuh keadilan.
Dari kajian bertema Islam dan Konstitusi ini, diharapkan peserta semakin memahami pentingnya konstitusi dalam menjaga stabilitas negara serta bagaimana nilai-nilai Islam dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan modern. RDK UAD 1446 H terus menghadirkan kajian-kajian inspiratif yang memperkaya wawasan keislaman dan kebangsaan bagi sivitas akademika. (Anove)