Strategi Implementasi Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi

Focus Group Discussion (FGD) Moderasi Beragama FAI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan BMBPSDM Kemenag RI (Foto. FAI UAD)
Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bekerja sama dengan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Implementasi Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi” pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula Masjid Islamic Center UAD. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam FAI UAD serta sejumlah tamu undangan.
Dekan FAI UAD, Dr. Arif Rahman, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Islam sejak awal hadir dengan semangat moderasi. “Islam datang membawa spirit memoderasi. Dalam sejarahnya, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi wajah Islam yang harmonis, yang menampilkan nilai wasathiyah (keseimbangan) dalam kehidupan beragama,” ujar Arif Rahman.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atas dukungan terhadap kegiatan ini serta apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag RI. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama.
Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa moderasi beragama harus dilihat sebagai wujud keseimbangan antara kebebasan beragama (religious freedom) dan tanggung jawab sosial. “Kebebasan beragama terbagi menjadi dua: forum internum (keyakinan batin) dan forum externum (ekspresi beragama). Dalam hukum HAM, forum internum tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun, sedangkan forum externum dapat diatur sesuai nilai kemaslahatan. Di sinilah moderasi beragama berperan sebagai solusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Ahmad menyinggung dasar moderasi beragama yang bersumber dari Khutbah Wada‘ dan Piagam Madinah, dua warisan profetik yang menegaskan pentingnya keseimbangan dalam beragama. “Rasulullah saw telah berpesan dalam Khutbah Wada‘: ‘Takutlah kamu terhadap sikap berlebih-lebihan dalam beragama.’ Prinsip ini menjadi landasan penting bagi kita dalam mengedukasi masyarakat agar memahami moderasi beragama sebagai bagian dari misi profetik Rasulullah,” tuturnya.
Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan pakar keislaman, di antaranya Dr. Nur Kholis, M.Ag., Dr. Arif Rahman, M.Pd.I. Dr. Khoiruddin Bashori, M.Si., Prof. Siswanto Masruri, M.A., Prof. Ema Marhumah, dan Prof. Inayah Rohmaniyah, M.Hum., M.A.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan strategi implementasi moderasi beragama di lingkungan perguruan tinggi, serta menjadi langkah konkret dalam menanamkan nilai wasathiyah di tengah kehidupan akademik dan masyarakat. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menanamkan semangat keislaman yang inklusif, humanis, dan berkemajuan. (Lus)