UAD Kembali Terima 27 Paten Granted dari DJKI
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menerima paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Sebanyak 27 sertifikat Granted Paten diserahkan langsung oleh Sonya Pau Adu, S.H. (Subkoordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, DJKI Kemenkumham RI) kepada Rektor UAD Prof. Dr. Muchlas, M.T.
Penyerahan sertifikat tersebut berbarengan dengan Lokakarya Menulis Spesifikasi Paten dan Sistem Perlindungan Paten pada Rabu, 21 Februari 2024 di Ruang Sidang Bersama Fakultas Teknik Industri (FTI). Diterimanya sertifikat itu, menjadikan Sentra HKI UAD memiliki 101 sertifikat paten.
Prof. Muchlas dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada dosen UAD yang telah memperoleh sertifikat Granted Paten. “Outcome dari seluruh aktivitas akademik kita sebetulnya yang seperti ini menjadi paten sederhana dan produk-produk kekayaan intelektual yang lain. Dengan demikian, kita bisa memiliki peluang untuk melakukan komersialisasi,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa perguruan tinggi adalah pelaku hilirisasi yang sesungguhnya. “Kita adalah pelaku hilirisasi yang sesungguhnya, yakni membawa riset dan inovasi kita sehingga memiliki outcome dalam bentuk paten.”
Prof. Muchlas berharap, setelah mendapatkan sertifikat paten, langkah selanjutnya adalah karya yang berpaten tersebut dapat diserahkan ke Kantor Urusan Bisnis dan Investasi (KUBI) UAD untuk ditindaklanjuti. “Kemungkinan kita bisa memperoleh investor-investor yang bisa melakukan komersialisasi produk kita.” (umh)