• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Menyelamatkan Generasi Muda dari Bahaya Miras

09/10/2024/in Terkini /by Ard

Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum. menyampaikan ceramah pada Kajian Rutin Ahad Pagi di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. IC UAD)

Kajian Rutin Ahad Pagi Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali digelar pada 6 Oktober 2024. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum. selaku Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah didapuk menjadi penceramah. Kajian dihadiri oleh mahasiswa UAD dan masyarakat sekitar kampus.

Pada 20 September 2024, ormas-ormas yang ada di Yogyakarta seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) bersama-sama melakukan pernyataan sikap tentang darurat minuman keras (miras). Mereka berkumpul untuk menolak miras, antimiras, dan peredarannya. Hal ini disebabkan oleh penjualan miras yang semakin membahayakan, dengan banyaknya outlet-outlet penjual miras yang legal maupun ilegal. Bahkan warung-warung kecil pun disisipi dengan berjualan miras.

Miras dalam KBBI adalah minuman keras yang mengandung alkohol dengan kadar tinggi yang dapat menyebabkan mabuk. Di dalam Qamus Al-Muhith, khamar adalah sesuatu yang menutupi akal dan menghalangi fungsi normal akal. Kemudian di dalam Fathul Bari, khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dari minuman tanpa memandang asal bahan pembuatnya.

Pada zaman jahiliah, orang-orang sudah terbiasa dengan minuman khamar. Bahkan khamar dijadikan sebagai minuman untuk suguhan tamu dan sahabat pun ada yang pernah meminum khamar. Sehingga ketika proses mengharamkan khamar itu tidak bisa sekaligus, tetapi dilaksanakan secara bertahap. Maka dapat diambil faedah bahwa ketika berdakwah pun harus bertahap.

Pengharaman khamar memiliki empat fase, yang pertama adalah sikap netral yang tidak langsung mengharamkan khamar. Fase kedua Allah mulai memberikan arahan untuk menghindari perkara-perkara yang mendatangkan mudarat yakni khamar dan maisir (perjudian). Fase ketiga adalah larangan salat dalam keadaan mabuk, dan fase keempat adalah pengharaman khamar secara total.

Dampak negatif miras, antara lain dapat merusak banyak organ tubuh (jantung, paru-paru, ginjal, saraf, dan lain-lain), melemahkan daya pikir serta gangguan jiwa, menjadi boros dan lalai terhadap nafkah keluarga, menimbulkan perselisihan, serta sebagai penyebab malas ibadah dan sumber keburukan. (Lusi)

uad.ac.id

Tags: Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ali-Yusuf-S.Th_.I.-M.Hum_.-menyampaikan-ceramah-pada-Kajian-Rutin-Ahad-Pagi-di-Masjid-Islamic-Center-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Dok.-IC-UAD.jpg 562 1000 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2024-10-09 09:25:062024-10-09 09:25:06Menyelamatkan Generasi Muda dari Bahaya Miras
You might also like
FSBK UAD Adakan Upgrading untuk Tingkatkan Kinerja Ormawa
Workshop dan Training Kehumasan bagi Tim Media Center dan Protokoler FAI
Tips Dapat Sponsor Banyak Ala HMPS Perbankan Syariah FAI
Mahasiswa Ilkom Raih Juara II Lomba Poster Digital Bimawa UAD
Mahasiswa UAD Raih Juara II dan The Golden Quill di National Creathink Festival 2025
Penyerahan Sembako LazisMU dan Masjid Islamic Center UAD untuk Jamaah PRM Tamanan

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Pengabdian Masyarakat Tingkat Nasional pada ASLAMA PTMA 202519/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II di Ajang AILEC 202519/08/2025
  • Tim UAD Raih Juara III Lomba Kreasi Layar di Jambore Koperasi Nasional 202514/08/2025
  • Mahasiswa UAD dari Perwakilan Kontingen DIY Raih Dua Kategori Juara pada Ajang Tapak Suci World Championship 2nd di Malang13/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Dua Penghargaan pada Kompetisi Publikasi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional11/08/2025

FEATURE

  • Psikologi Profetik sebagai Paradigma Integratif Ilmu dan Iman21/08/2025
  • Prof. Maryudi Dorong Inovasi Polimer untuk Lingkungan yang Berkelanjutan20/08/2025
  • Implikasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Momentum Baru Demokrasi Lokal Indonesia20/08/2025
  • Peran Reverse Logistics untuk Ekonomi Sirkular Berkelanjutan19/08/2025
  • Organisasi sebagai Rumah Bertumbuh12/08/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top