PKM Internasional UAD Sosialisasikan Hukum Waris Islam dan Proses Mediasi

Sosialisasi Hukum Waris Islam di Thailand Selatan oleh PKM Internasional Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. PKM UAD)
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Sosialisasi Hukum Waris Islam (Ilmu Faraid) dan Proses Mediasi di Yala, Thailand Selatan, pada 6 Mei 2025. Sosialisasi berlangsung di Lukmanulhakeem School yang ditujukan untuk para Ustaz serta Ustazah, dan di Kantor Majelis Agama Islam Yala untuk para Imam Masjid.
Karena daerah Yala kurang mendapatkan pelatihan dan sosialisasi yang komprehensif terkait pembagian harta waris dan prosesnya (mediasi), Tim PKM Internasional UAD memilih lokasi tersebut untuk melaksanakannya. Tim yang dipimpin oleh Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., dan beranggotakan Ustadz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.Si., serta Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Psi., berhasil memberikan ilmu baru kepada warga Muslim di Yala.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum waris Islam, termasuk cara mendeteksi potensi konflik dalam pembagian waris, serta meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik hukum waris melalui metode mediasi.
“Kurangnya pemahaman yang memadai terhadap hukum waris Islam (Ilmu Faraid) dan proses merealisasikannya melalui mediasi dapat menimbulkan konflik dalam keluarga sehingga diperlukan sosialisasi yang mampu memberikan edukasi efektif mengenai materi deteksi dini konflik dan penyelesaian waris melalui mekanisme mediasi,” ujar Rahmat.
Materi deteksi dini konflik memberikan wawasan untuk mencegah terjadinya konflik dalam pembagian waris. Sedangkan materi mediasi berfungsi untuk menyelesaikan konflik waris dengan pendekatan musyawarah dan melibatkan seorang penengah (mediator) sehingga bisa mencapai kesepakatan dengan win-win solution.
“Kami juga mengukur respons dan interpretasi warga Muslim di Yala terhadap materi yang sudah dipaparkan, dengan melaksanakan pre-test dan post-test. Yang lebih membanggakan adalah hasil tes tersebut mengalami peningkatan secara signifikan,” ujar Arif.
Warga Muslim di Yala mampu memahami materi dengan lebih baik karena tim PKM Internasional UAD menggunakan metode sajaratul mirats saat pemaparan materi. Metode ini menggunakan pendekatan visual dalam Ilmu Faraid untuk memudahkan analisis dan perhitungan pembagian waris.
Metode sajaratul mirats merupakan metode pemahaman tentang hukum waris dalam Islam yang menggunakan bentuk pohon keluarga atau bagan untuk menggambarkan hubungan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris dalam membantu menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan, serta bagian masing-masing.
“Kami menggunakan metode sajaratul mirats untuk kegiatan sosialisasi karena mampu menyatukan aspek struktur ahli waris, bagian ahli waris, dan perhitungan dalam satu tampilan visual yang utuh, sehingga mudah dipahami dan praktis,” ungkap Rahmat.
Tindak lanjut yang kami lakukan tentu tidak berhenti pada sosialisasi saja, tetapi terdapat sesi konsultasi dan diskusi secara online. Kemudian, Tim PKM Internasional UAD juga memberikan buku modul, fail, serta tautan YouTube terkait hukum waris. Adapun fail (baik dokumen maupun PPT) pun sudah diterjemahkan dalam bahasa Thailand sehingga warga di sana tidak merasa kesulitan untuk membaca dan memahaminya.
“Harapannya, semoga dengan diberikan buku modul, fail (baik dokumen maupun PPT yang sudah diterjemahkan ke bahasa Thailand), dan tautan YouTube terkait hukum waris dapat membantu menemukan solusi yang adil dengan teknik mediasi terhadap pembagian hukum waris dalam sudut pandang keislaman,” tutup Arif. (salsya)