• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

20/06/2025/in Feature /by Ard

Mukmin Zakie, Ph.D., Narasumber Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam praktik hukum terkait larangan penahanan ijazah. Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional untuk menanggapi hal tersebut.

Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku narasumber pada webinar nasional yang diselenggarakan pada 31 Mei 2025 melalui daring, menyatakan bahwa surat edaran sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu. “Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu,” ujar Mukmin.

“Dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya untuk menyosialisasikan kebijakan kepada publik atau pihak terkait, menjadi petunjuk pelaksanaan dalam membantu menafsirkan sebuah aturan, menjadi alat koordinasi internal, dan sebagai arahan teknis sebelum diterbitkannya peraturan resmi.

Dalam praktiknya, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukum, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan yang ada, dan hanya berlaku di lingkup internal (tidak mengikat pihak di luar instansi).

Surat edaran terkait larangan penahanan ijazah saat ini mengandung norma larangan yang bisa saja berlaku dalam lingkup eksternal, sehingga perlu ditelaah lebih mendalam, apakah nomenklatur larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Menyikapi terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, sebenarnya nomenklaturnya bukan sebagai surat edaran, tetapi Peraturan Menteri (Permen) atau PP karena isinya mengandung norma larangan. Apalagi ini mengikat keluar, terutama si pemberi kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu dipastikan, jika memang isi aturannya mengandung norma larangan yang mengikat keluar, maka larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan surat edaran.

Terakhir, pemateri berharap penjelasannya mampu memberikan ruang bagi penegak hukum dan calon penegak hukum agar berpikir secara kritis mengenai nomenklatur antara surat edaran dan Permen dalam penerbitan sebuah aturan. (Salsya)

uad.ac.id

Tags: Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, FH, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mukmin-Zakie-Ph.D.-Narasumber-Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:34:052025-06-20 10:34:05Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?
You might also like
Bersihkan Hati Sambut Ramadan
Muh. Taufik Hidayat: Mahasiswa Baru UAD yang Menginspirasi Lewat Prestasi dan Vokal Memukau
UAD Teken Kerja Sama dengan Fatoni University Thailand
Eksplorasi Sedari Dini untuk Raih Prestasi Bersama Tokoh Inspiratif (Dok. Panfak FAST) Mahasiswa Baru FAST UAD Eksplorasi Sedari Dini untuk Raih Prestasi Bersama Tokoh Inspiratif
Pengembangan Rumah Produksi TV Digital dan Radio Komunitas
Mukmin yang Sukses dalam Perspektif Al-Qur’an

TERKINI

  • Workshop Pembuatan Sabun Aloe vera oleh KKN Alternatif UAD20/06/2025
  • Kongres KBM UAD sebagai Wadah Ormawa yang Transparan20/06/2025
  • IUCEE 2025: PBI UAD dan Mitra Global Bahas Transformasi Pembelajaran Bahasa Inggris di Era AI20/06/2025
  • EDSA dan LSO UAD Gelar Pelatihan Administrasi untuk Tingkatkan Profesionalisme Organisasi20/06/2025
  • UAD Jadi Tuan Rumah Workshop Kurikulum OBE AFEB PTMA20/06/2025

PRESTASI

  • Ahmad Syaiful Hadi Raih Juara 1 Baca Puisi di Festival Kenduri Sastra #420/06/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Juara 1 Seni Tunggal Tangan Kosong Putri dalam Kejurnas Tapak Suci Semar VI18/06/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 2 dalam Lomba Pidato Gebyar Ilmu Hadis 202518/06/2025
  • Tim Indynamics UAD Raih Prestasi di UNITY Competition #1317/06/2025
  • Mahasiswi Gizi UAD Raih Juara I Kelas C Putri di Kejurnas Tapak Suci Semar VI13/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top