Mengungkap Kriminalitas Lewat Sains: Kuliah Umum Forensik Molekuler bersama Puslabfor POLRI

Kuliah Umum Biologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Bersama Puslabfor POLRI (Dok. Ryfka)
Pernahkah kamu berpikir, bagaimana kasus-kasus rumit di dunia seperti bayi yang tertukar di rumah sakit hingga pencarian pelaku pembunuhan bisa terungkap? Jawabannya adalah ilmu forensik. Forensik berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar” dan berhubungan dengan kata forum yang berarti “tempat umum”.
Forensik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses penyelidikan hukum. Ilmu ini menggunakan pendekatan ilmiah untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyimpulkan bukti-bukti dalam berbagai kasus kriminal.
Dengan kemajuan teknologi, forensik molekuler menjadi salah satu alat utama dalam membongkar kebenaran, baik melalui analisis Deoxyribonucleic Acid (DNA), jejak biologis, maupun biomolekul lainnya. Inilah yang menjadikan forensik sebagai senjata penting dalam dunia penegakan hukum modern.
Dalam hal ini, Program Studi Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi Terapan (FAST), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), menggelar kuliah umum “Forensik Molekuler dalam Kriminalitas” yang berlangsung di Amphiteater Museum Muhammadiyah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, Setia Betaria Aritonang, M.Si., dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Acara pada Jumat, 20 Juni 2025, ini dihadiri secara luring oleh seluruh mahasiswa Biologi angkatan 2021 hingga 2024.
Setia menjelaskan bagaimana forensik molekuler memainkan peran penting dalam proses penyelidikan kasus-kasus kriminal, seperti bayi tertukar, pembunuhan, dan identifikasi korban. Ia memaparkan berbagai metode ilmiah yang digunakan, termasuk analisis DNA dan teknik biologi molekuler lainnya, untuk mengungkap kebenaran dalam berbagai perkara hukum. Kegiatan ini membuka wawasan mahasiswa mengenai penerapan ilmu biologi dalam bidang penegakan hukum serta memperkenalkan prospek karier di dunia forensik. (Lin)