Upaya Penegakan Hukum dalam Fenomena Kesenjangan Antara das Sollen dan das Sein Melalui Advokasi

Sosialisasi dan pembekalan ONMIPA Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)
Nur Ismanto, S.H., M.Si., selaku Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Yogyakarta, hadir sebagai narasumber dalam acara Kuliah Dosen Tamu. Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Auditorium Kampus I UAD ini membahas upaya penegakan hukum dalam fenomena kesenjangan antara das Sollen dan das Sein melalui advokasi.
Dalam konteks hukum, das Sollen merujuk pada norma-norma hukum yang ideal atau harapan bahwa penerapan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku (idealitas). Sedangkan das Sein adalah fakta yang terjadi di dalam masyarakat sehingga peristiwa tersebut dinyatakan konkret (realitas) dan umumnya tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Sayangnya, sering kali terdapat kesenjangan antara das Sollen dan das Sein, di mana hukum yang seharusnya ditegakkan tidak selalu sesuai dengan kenyataannya. Untuk itu, diperlukan advokasi yang berperan penting dalam mendorong perubahan kebijakan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memastikan keselarasan antara penegakan hukum yang efektif dengan realita di dalam kehidupan masyarakat.
“Advokasi memainkan peran krusial dalam menjembatani kesenjangan antara das Sollen dan das Sein dengan berbagai cara, di antaranya adalah mendorong perubahan kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi penyimpangan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan dampak negatif dari penyimpangan hukum tersebut,” ujar Ismanto.
“Kemudian, peran advokasi lainnya adalah memastikan penegakan hukum bertindak sesuai dengan aturan hukum dan standar profesional, memberikan pendampingan hukum kepada individu atau kelompok yang menjadi korban penyimpangan hukum, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas untuk mengurangi potensi korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyimpangan lainnya,” tambahnya.
Upaya advokasi yang terstruktur dan berkelanjutan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara idealitas dan realitas. Dengan demikian, advokasi diharapkan mampu mendorong perubahan positif menuju kondisi yang lebih baik serta dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini karena melalui advokasi yang efektif, norma-norma ideal dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. (Salsya)