HKI UAD Adakan Webinar, Bahas Program Insentif Kekayaan Intelektual Berdampak Kemendiktisaintek 2025

Sosialisasi Program Insentif Kekayaan Intelektual Berdampak Kemdiktisaintek 2025 oleh HKI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Darmawan)
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sukses menggelar acara webinar dengan tajuk “Program Insentif Kekayaan Intelektual Berdampak Kemendiktisaintek 2025” pada Senin, 14 Juli 2025, melalui Google Meet. Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si., dari Tim Task Force Sentra HKI UAD, ditunjuk sebagai pemateri kali ini. Acara ini turut dihadiri oleh beberapa dosen dan mahasiswa UAD.
Acara diawali dengan sambutan dari Dra. Sudarmini, M.Pd., selaku Kepala Sentra HKI UAD. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh partisipan yang telah hadir. “Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir dalam sosialisasi kali ini,” tuturnya.
Sambutan juga diberikan oleh Kepala LPPM UAD, Prof. Ir. Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D., yang mengapresiasi antusiasme peserta untuk berpartisipasi dalam setiap peluang pendanaan penelitian dan pengabdian melalui proposal yang diberikan oleh pihak internal maupun eksternal. “Selama masih ada kesempatan, silakan maksimalkan peluang tersebut karena ini merupakan salah satu wujud ikhtiar kita untuk menerapkan kecerdasan finansial,” tegasnya.
Dalam paparannya, Fatwa membahas beberapa skema program insentif yang meliputi insentif Paten Granted (paten dan paten sederhana) yang diberikan kepada dosen secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kemudian ada insentif Paten Masyarakat, yang berfokus pada pemanfaatan paten secara nyata oleh masyarakat. Selanjutnya ada insentif KI Non-Paten, yang mencakup perlindungan varietas tanaman (PVT) terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Dari ketiga skema ini, silakan rekan-rekan memilih skema yang paling tepat dan menyesuaikannya dengan program yang diikuti oleh masing-masing pengusul,” ujarnya.
Selain itu, beliau juga menyoroti aspek penilaian skema insentif paten, seperti: keterbaruan karya/produk, potensi pemanfaatan oleh masyarakat, periode penggunaan paten, dampak terhadap ekonomi, surat perjanjian kerja sama, dan sebagainya.
Melalui sesi webinar ini, diharapkan para partisipan dapat memperoleh pengetahuan mengenai skema insentif kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi peserta yang akan mengirimkan proposal karya/produk. (dar)