Bimawa UAD Dorong Kemandirian Usaha Mahasiswa

Sosialisasi program pembinaan mahasiswa wirausaha (P2MW) Bimawa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Septi)
Biro Kemahasiswaan Dan Alumni (BIMAWA) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menyelenggarakan sosialisasi program pembinaan mahasiswa wirausaha (P2MW) yang dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi kompetisi kewirausahaan nasional dan mengulang prestasi di ajang KMI Expo.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD, Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa program P2MW menjadi salah satu kompetisi yang digarap serius oleh universitas. Kompetisi ini dinilai mampu memberikan pengalaman belajar berharga di luar ruang kelas yang kelak menjadi bekal kemandirian mahasiswa setelah lulus.
Menurutnya, berwirausaha adalah sebuah langkah yang sangat positif, sekalipun mahasiswa tersebut nantinya tidak bekerja di sektor formal yang sejalan dengan disiplin ilmunya. Ia juga turut memotivasi para peserta dengan menilik pencapaian tahun lalu di mana salah satu tim UAD berhasil meraih juara satu tingkat nasional pada KMI Expo.
Sementara itu, pemateri utama, Retnosyari Septiyani, S.TP., M.Sc., memaparkan bahwa pada tahun ini UAD memiliki peluang besar untuk mengirimkan belasan proposal secara maksimal ke tingkat nasional. Proposal tersebut nantinya akan dikategorikan ke dalam dua jalur, yakni tahapan usaha awal dan tahapan usaha bertumbuh. Terdapat enam bidang kompetisi yang dipertandingkan, meliputi makanan dan minuman, budi daya, industri kreatif seni dan budaya, jasa pariwisata dan perdagangan, manufaktur dan teknologi terapan, serta bisnis digital.
Lebih lanjut, Retno menekankan sejumlah aturan krusial bagi calon pendaftar. Produk atau jasa yang diusulkan wajib merupakan hasil pengembangan mandiri oleh kelompok mahasiswa pengusul. Ia menegaskan bahwa usaha tersebut dilarang berstatus waralaba, reseller, titip jual, atau meneruskan usaha milik orang lain tanpa kebaruan.
Selain itu, model bisnis dropshipper maupun jual-beli pakaian bekas impor (thrifting) juga dipastikan tidak boleh diikutsertakan. Hal esensial lainnya adalah setiap usaha yang diajukan diwajibkan memiliki noble purpose (tujuan mulia), yang berarti produk atau jasa tersebut harus mampu memberikan dampak positif dan menjadi solusi nyata atas permasalahan di masyarakat.
Demi memaksimalkan proses persiapan dan pendampingan, pihak penyelenggara menargetkan agar seluruh draf proposal dari para mahasiswa dapat terkumpul maksimal pada bulan April mendatang. (Septia)
