BEM FH UAD Adakan Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum

BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Adakan Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum (Foto. Salsya)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan kegiatan bakti sosial dan penyuluhan hukum dengan mengusung tema “Ketika Bercanda Jadi Tindak Pidana: Memahami Bullying dan Pelecehan Seksual dari Sisi Hukum” pada Minggu, 22 Juni 2025, di Desa Patehan, Kraton, Yogyakarta.
Ramdan Mahatma Rahantan, S.H., selaku alumnus Fakultas Hukum UAD, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. “Dalam kehidupan sehari-hari, bercanda menjadi bagian umum dari interaksi sosial. Namun, tidak semua bentuk candaan dapat diterima sebagai sesuatu yang ringan atau menyenangkan. Terdapat batas-batas etika dan hukum yang harus diperhatikan, terutama ketika candaan berubah menjadi bentuk bullying (perundungan) atau pelecehan seksual,” ujarnya.
Program kerja Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum diadakan sebagai bentuk respons terhadap rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan Desa Patehan. Banyak yang belum menyadari bahwa candaan yang bernada merendahkan, melecehkan, atau mengandung unsur kekerasan verbal dapat tergolong sebagai tindak pidana.
Fenomena bullying dan pelecehan seksual pun masih sering terjadi, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun dalam kehidupan sehari-hari, dan kerap dianggap hal biasa oleh pelakunya. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diajak untuk memahami batas antara candaan yang wajar dan perilaku yang melanggar hukum.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan secara hukum sebelum terjadi, sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang sehat dan rasa aman di masyarakat. Selain itu, penyuluhan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan bullying dan pelecehan seksual.
Kegiatan ini juga akan melibatkan sekolah, karang taruna, dan kelompok pemuda agar kesadaran hukum dapat ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, program ini menjadi langkah preventif sekaligus edukatif dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum, saling menghargai, dan peduli terhadap perlindungan hak asasi sesama. (Salsya)