Magister Hukum UAD Gelar Webinar “Larangan Penahanan Ijazah”

Webinar Nasional Tentang Larangan Penahanan Ijasah Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)
Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengangkat tema “Menyikapi Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Upaya Preventif, dan Represif dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan” pada 31 Mei 2025.
Webinar yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan lima pemateri berintegritas yang memiliki gagasan kuat terhadap tema yang diusung, yaitu Mukmin Zaki, S.H., M.Hum., Ph.D., akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., akademisi UAD, Dr. Holyness Singadimeja, S.H., M.H., akademisi Universitas Padjadjaran, Angga Suanggana, S.H., M.H., Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, dan Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., akademisi Universitas Islam Riau.
“Larangan penahanan ijazah menjadi fenomena konkret yang harus dibahas untuk membantu meluruskan hak-hak pekerja agar tidak tercederai dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Prof. Fithri.
Webinar ini dilaksanakan dengan harapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini mampu membawa angin segar bagi para pekerja untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah praktik penahanan ijazah yang dapat menghambat dalam mencari serta mendapatkan pekerjaan lain. (Salsya)