Mahasiswa UAD dan BPOM Yogyakarta Dampingi Warga Gadingsari Ajukan NIE
Bagi pelaku usaha di bidang makanan, memiliki sertifikat ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah suatu keharusan. Izin edar BPOM merupakan tanda resmi bahwa kualitas dari produk terjamin dan bebas dari kandungan yang berbahaya untuk dikonsumsi. Dengan memiliki sertifikat ini, konsumen dan calon konsumen akan lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi dan membelinya.
Mengingat pentingnya sertifikat izin edar itu, Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa) Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (HMTP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melaksanakan sosialisasi tentang “Persyaratan dan Cara Pengurusan Izin Edar Produk Pangan Olahan” bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta bagi warga Desa Gadingsari, Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sosialisasi ini berlangsung di rumah Saifudin selaku Kepala Dukuh Wonoroto, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, dan diikuti oleh warga desa yang tergabung dalam Ibu-Ibu PKK serta Karang Taruna Desa Gadingsari.
Hadir selaku narasumber, Rizqi Amalia Rohmah, STP, MPH., Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) BPOM Yogyakarta menjelaskan prosedur persyaratan dan cara pengurusan Nomor Izin Edar (NIE) Makanan Dalam (MD) serta beberapa kategori pangan yang memiliki perbedaan dalam perizinan. Ia menyampaikan bahwa, “Sebelum produk dilakukan sertifikasi, maka sarana tempat produksi harus sudah dilakukan audit terlebih dahulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam rangka mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat ini, Salma Maulidya Prastiwi selaku Wakil Ketua PKK Ormawa HMTP menyampaikan bahwa ia bersama timnya telah siap untuk mendampingi masyarakat dalam pengajuan NIE untuk produk yang memerlukan sertifikasi BPOM.
“Sertifikat ini yang nantinya sebagai jaminan bahwa makanan yang diproduksi oleh pelaku usaha aman untuk dikonsumsi, sehingga kami akan melakukan pendampingan. Untuk saat ini, kami telah berencana melakukan pendaftaran NIE untuk produk sambal bandeng dan bandeng presto,” terang Salma.
Sementara Widodo, S.P., M.Sc. selaku Lurah Desa Gadingsari, melalui kegiatan ini ia berharap warga desanya lebih paham mengenai prosedur pengajuan serta pentingnya NIE bagi produk pangan. “Semoga ilmu yang disampaikan dapat diaplikasikan oleh masyarakat desa, khususnya Karang Taruna dan pelaku UMKM Gadingsari,” ungkapnya. (Doc)