PPK Ormawa UAD Gandeng Dinas PMPTSP Bantul Bantu UMKM Ajukan Sertifikat P-IRT
Bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), memiliki Sertifikat Produksi Pagan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan hal yang penting. Dengan memiliki sertifikat ini, membuktikan bahwa produk makanan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan standar keamanan.
Dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat desa mengenai pentingnya sertifikasi itu, tim Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa) Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (HMTP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Sosialisasi ini berlangsung di rumah Saifudin selaku Kepala Dukuh Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 21 Oktober 2023, dan diikuti oleh ibu-ibu PKK dan Karang Taruna Desa Gadingsari.
Leny Yuliani, S.S., M.AP., narasumber dari DPMPTSP dengan Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Kabupaten Bantu memaparkan mengenai prosedur penerbitan SPP-IRT yang dapat dilakukan secara daring lewat Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan pengawasannya. “Pembuatan SPP-IRT sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui OSS RBA,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) PP No. 5 Tahun 2021, kepanjangan SPP-IRT berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Salma Maulidya Prastiwi, Wakil Ketua tim, menambahkan bahwa mereka siap untuk mendampingi masyarakat dalam pengajuan SPP-IRT. Mereka menilai pentingnya sertifikat ini sebagai jaminan bahwa makanan yang diproduksi oleh pelaku usaha aman untuk dikonsumsi.
“Pengajuan SPP-IRT akan dilakukan pendampingan yang bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Bantul untuk pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikat, ” jelas Salma.
Lebih lanjut, Supardilah, pelaku UMKM produksi peyek sekaligus anggota PKK Desa Gadingsari, telah mendapatkan Nomor Izin Edar SPP-IRT. Ia mengaku bahwa, “Pengajuan SPP-IRT sangat mudah, karena bisa dilakukan secara mandiri secara daring.”. (Doc)