Turunkan Risiko Pencemaran dengan Lilin Aroma Terapi Ramah Lingkungan
Pada Agustus‒September 2020, Katadata Insight Center (KIC) pernah melakukan survei terkait pengelolaan minyak goreng bekas (jelantah) terhadap 140 rumah tangga di Indonesia. Dari survei tersebut, diketahui sebanyak 64% responden langsung membuang minyak jelantah tanpa diolah terlebih dahulu. Hal ini apabila dilakukan terus-menerus maka dapat merusak ekosistem perairan dan mencemari lingkungan.
Ketidaktahuan masyarakat akan potensi minyak jelantah dan cara pengelolaannya hingga kini menjadi masalah utama. Guna menanggulangi hal tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif Unit III.B.2 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengedukasi warga RW 04 Kelurahan Tegal Panggung, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, untuk mengubah limbah minyak jelantah menjadi lilin aroma terapi ramah lingkungan.
“Kami ingin memanfaatkan limbah minyak jelantah untuk menciptakan produk yang bermanfaat sehingga tidak mencemari lingkungan. Lilin aroma terapi dipilih sebagai solusi alternatif karena mudah dibuat dan bisa membantu merangsang kesejahteraan fisik maupun emosional penggunanya,” ungkap Elly, salah satu mahasiswa KKN Unit III.B.2.
Proses pengolahan minyak jelantah dimulai dengan tahap pemisahan antara minyak dengan kotoran di dalamnya. Jika sudah terpisah, minyak kemudian memasuki tahap penjernihan untuk menghilangkan bau dan kotoran yang masih tertinggal. Minyak jelantah yang sudah jernih selanjutnya dicampur dengan minyak esensial sesuai kebutuhan dan keinginan.
Lilin aroma terapi yang diproduksi oleh tim KKN ini telah melalui uji laboratorium dan verifikasi. Dari hasil uji, diketahui bahwa lilin tersebut apabila dibakar akan menghasilkan aroma yang segar sekaligus efek relaksasi yang menenangkan. Produk ini rencananya akan dipasarkan kepada masyarakat luas, spa, pusat terapi, maupun toko kesehatan lokal. Terdapat beberapa variasi lilin yang diproduksi, mulai dari varian lavender, minyak kayu putih, hingga jeruk. (ish)