Kenalkan Lembaga Kemahasiswaan: P2K UAD Adakan Talkshow Ormawa Tingkat Universitas
Lembaga kemahasiswaan merupakan sebuah wadah bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki. Melalui sesi Talkshow Ormawa Tingkat Universitas dalam rangkaian acara Opening Ceremony Program Pengenalan Kampus (P2K) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang diselenggarakan pada Selasa, 12 September 2023 di Jogja Expo Center (JEC), Dahlan Muda diperkenalkan dengan lembaga mahasiswa yang ada di UAD.
Turut hadir 3 perwakilan lembaga mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) dalam kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada Dahlan Muda terkait organisasi di kampus.
Masing-masing dari lembaga tersebut memiliki arah gerak dan fungsinya tersendiri sesuai dengan ranah kekuasaan mereka. Pertama, kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh BEM-U. Sudah tidak heran lagi jika Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD memiliki seorang presiden mahasiswa (presma) yang saat ini diamanahkan kepada Rendi Herinarso sebagai representasi dari eksekutif. “BEM-U merupakan lembaga eksekutif mahasiswa yang tugasnya adalah menjalankan pemerintahan mahasiswa. BEM-U dipimpin oleh presma dan dibantu oleh wakil presiden mahasiswa (wapresma) serta kementerian-kementerian yang ada di dalamnya. Tugas semuanya itu adalah mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan mahasiswa, sikap keberpihakan, dan mengusahakan kesejahteraan mahasiswa yang inti seluruhnya itu diorientasikan kepada mahasiswa,” tutur Rendi.
Selanjutnya adalah kekuasaan legislatif yang diampu oleh DPM-U. DPM ini merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi advokasi, budgeting dan controlling (mengatur dan mengecek proposal kegiatan dari eksekutif), legislasi (membuat dan merancang undang-undang), dan politik jaringan (mengembangkan relasi skala regional maupun nasional). “Arah geraknya lebih ke wilayah-wilayah legislatif, seperti advokasi itu memperjuangkan hak-hak mahasiswa, memperjuangkan hak rakyat Indonesia, dan lain sebagainya,” ucap Ahsanul Kholiqin yang hadir sebagai perwakilan DPM-U.
Terakhir yaitu MKM-U sebagai pemegang kekuasaan yudikatif yang berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di tingkat universitas. Turut hadir Sanji Hasan sebagai perwakilan dari MKM-U. MKM-U memiliki tugas kewenangan dan kewajiban. Salah satu tugasnya adalah sebagai penafsir final terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, penjaga hak asasi mahasiswa UAD, dan sebagai penegak demokrasi mahasiswa UAD. “MKM-U merupakan peradilan tingkat yudikatif yang dibentuk untuk mengadili sengketa-sengketa hasil pemilihan mahasiswa (pemilwa) serta sebagai fasilitator untuk menangani dan memutuskan perkara yang terjadi dalam partai mahasiswa,” ungkap Sanji. (Zah)