KKN MAs 86 Dampingi Pelaku UMKM Buat NIB dan SPP-IRT
Tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah ‘Aisyiyah (KKN MAs) 86 menggelar pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk produk tepung mocaf Desa Jatiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan legalitas usaha mikro di desa tersebut. Pelatihan dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) desa setempat.
Acara tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada anggota KWT tentang pentingnya legalitas usaha, terutama dalam konteks usaha pangan. Dengan memiliki NIB dan SPP-IRT, produk tepung mocaf dari Desa Jatiharjo tidak hanya dapat dipasarkan lebih luas, tetapi juga mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen karena telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sindo Anggarawan, salah satu mahasiswa KKN MAs Kelompok 86 dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjelaskan terkait prosedur pembuatan NIB. Peserta diajak untuk memahami langkah-langkah pengisian data melalui sistem OSS (online single submission), yang merupakan platform terintegrasi untuk pendaftaran usaha di Indonesia.
Pada sesi SPP-IRT, materi difokuskan pada persyaratan dan proses pengajuan sertifikasi bagi produk pangan rumah tangga. Para peserta diberi wawasan tentang standar kebersihan dan keamanan pangan yang harus dipenuhi, mulai dari proses produksi hingga pengemasan. Sindo juga menjelaskan pentingnya sertifikat ini dalam menjamin bahwa produk tepung mocaf yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan siap dipasarkan secara luas.
Sindo juga berharap agar pelatihan ini bermanfaat untuk masyarakat setempat. “Saya berharap dengan mengikuti pelatihan ini, anggota KWT Desa Jatiharjo tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga didorong untuk segera menerapkan langkah-langkah yang telah dipelajari dalam usaha mereka. Diharapkan dengan adanya NIB dan SPP-IRT, produk tepung mocaf dari desa ini dapat bersaing di pasar lokal maupun nasional, serta memberikan dampak ekonomi yang positif bagi para pelaku usaha kecil di desa.”
“Pendampingan ini sangat penting bagi kami. Karena dengan memiliki NIB dan SPP-IRT, kami dapat mengembangkan usaha tepung mocaf dengan lebih profesional dan legal. Kami berharap produk kami bisa lebih dikenal dan diterima di pasar yang lebih besar,” ujar Siti, salah satu peserta yang juga menjabat sebagai ketua KWT.
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan, guna menciptakan produk-produk berkualitas yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Desa Jatiharjo dapat menjadi salah satu sentra produksi tepung mocaf yang diakui secara luas. (Sindo)