UAD Gelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Bersama DJKI Kementerian Hukum RI

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Gelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Bersama DJKI Kementerian Hukum RI (Foto. Humas UAD)
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Selasa, 6 Mei 2026 di Ruang Serba Guna UAD. Kegiatan yang bekerja sama dengan UMY ini menjadi bagian dari program percepatan pemeriksaan substantif paten guna mendukung target zero backlog nasional.
Workshop ini menghadirkan jajaran Direktorat Paten DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, pimpinan perguruan tinggi, serta para inventor dari UAD dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendorong hilirisasi hasil riset berbasis kekayaan intelektual.
Dwi Jatmiko, S.T., M.H. Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, dalam sambutannya menegaskan bahwa kekuatan suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh sumber daya alam, melainkan juga kemampuan menghasilkan inovasi dan mengelola pengetahuan. “Paten bukan sekadar bentuk perlindungan hukum, tetapi juga pendorong lahirnya inovasi baru yang memiliki nilai tambah ekonomi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menempatkan penguatan ekosistem riset dan inovasi sebagai prioritas utama. Salah satu indikator pentingnya ialah meningkatnya jumlah dan kualitas paten yang dihasilkan oleh para inventor Indonesia.
Menurutnya, DJKI tidak hanya berperan sebagai lembaga pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), tetapi juga sebagai fasilitator penguatan ekosistem inovasi nasional melalui percepatan layanan, digitalisasi sistem, dan peningkatan kualitas pemeriksaan substantif paten.
Apresiasi juga diberikan kepada UAD atas keterlibatan aktif dalam program percepatan pemeriksaan substantif paten. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai penghasil invensi sekaligus model pengelolaan paten yang efektif, mulai dari penyusunan dokumen hingga hilirisasi hasil penelitian.
Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setiawati Handayani, S.H., turut menyoroti perkembangan UAD dalam bidang riset dan inovasi. Ia menyampaikan bahwa UAD menjadi salah satu perguruan tinggi dengan keluaran kekayaan intelektual yang tinggi, khususnya pada bidang paten. “Perkembangan UAD sangat pesat. Banyak karya riset, teknologi, serta invensi yang lahir dari UAD dan menjadi keluaran KI terbanyak. Potensi ini tentu menjadi aset besar yang perlu terus dioptimalkan melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan paten, terutama pada tahap pemeriksaan substantif, membutuhkan waktu dan ketelitian yang tidak singkat. Oleh karena itu, workshop ini diharapkan menjadi ruang diskusi langsung antara inventor dan pemeriksa paten untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi.
Sementara itu, Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T., menyampaikan apresiasinya kepada para inventor yang dinilai berhasil menunjukkan perkembangan hilirisasi riset di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. “Saya sangat bangga karena Bapak dan Ibu inventor telah menunjukkan bahwa proses hilirisasi riset kita berjalan dengan baik. UAD menjadi perguruan tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah yang dipandang leading dalam produksi paten sederhana,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa UAD saat ini masih menjadi perguruan tinggi dengan jumlah hak kekayaan intelektual tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni mencapai 5.328 item HKI. Untuk kategori paten sederhana, UAD berada pada posisi kedua setelah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Muchlas, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi para dosen untuk terus meningkatkan kualitas riset hingga mencapai tahap hilirisasi dan komersialisasi. “Kita tidak perlu terlalu bangga jika riset hanya berhenti pada publikasi jurnal internasional. Riset harus mampu mencapai level komersialisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara inventor, industri, dan investor dalam mendukung produksi massal dan pemasaran hasil inovasi. Menurutnya, hilirisasi riset pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa.
Dwi Jatmiko, S.T., M.H. menambahkan bahwa program percepatan penyelesaian paten dilakukan untuk mendukung target zero backlog nasional pada Agustus 2026. DIY menjadi salah satu wilayah prioritas dengan jumlah dokumen backlog mencapai hampir 600 dokumen.
Pada batch pertama program percepatan ini, DJKI melibatkan sekitar 20 pemeriksa paten untuk menyelesaikan sekitar 200 dokumen. Dari total tersebut, capaian penyelesaian dokumen DIY mencapai 78 persen dengan tingkat paten granted sekitar 73 persen.
Secara khusus, UAD tercatat memiliki 44 dokumen backlog dalam program tersebut. Hingga pelaksanaan workshop, sebanyak 35 dokumen telah selesai diproses dan 30 di antaranya berhasil memperoleh status granted.
“UAD kami tempatkan sejajar dengan UGM dan perguruan tinggi besar lainnya karena sentra KI berjalan baik, invensinya banyak, dan permohonannya tinggi,” ujar Dwi Jatmiko.
Ia juga mengingatkan pentingnya respons cepat dari para inventor dan sentra KI dalam melengkapi dokumen paten agar proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan. Menurutnya, keberhasilan percepatan substantif paten sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemeriksa paten dan perguruan tinggi.
Pada sesi pemaparan materi, workshop dimoderatori oleh Dr. Engineering Ir. Pinta Astuti, S.T., Master of Engineering. Adapun narasumber utama dalam sesi tersebut ialah Apoteker Gawang Sudrajat, S.Farm., M.M., Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI yang telah berpengalaman sebagai pemeriksa paten sejak tahun 2011.
Dalam paparannya, Gawang Sudrajat menjelaskan berbagai tahapan hilirisasi riset, strategi komersialisasi hasil invensi, hingga alur dan timeline pengajuan paten. Ia menekankan bahwa proses perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pengajuan paten semata, tetapi harus diarahkan menuju pemanfaatan dan komersialisasi hasil riset agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri.(Mawar)
