Pengobatan Klenik Modern dan Ancaman bagi Akidah

Nur Utami Hidayati mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Nur Utami)
Penulis: Nur Utami Hidayati (Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat) Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Di tengah kemajuan dunia kesehatan modern, pesona pengobatan klenik masih memiliki tempat di hati masyarakat. Ketika layanan kesehatan semakin berkembang, teknologi kedokteran semakin canggih, dan akses informasi kesehatan semakin mudah, praktik-praktik pengobatan klenik tetap diminati. Mungkin masih segar diingatan kita kasus menghebohkan dukun cilik Ponari, hingga praktik supranatural Ningsih Tinampi, fenomena ini menggambarkan bahwa masyarakat masing sangat mempercayai pengobatan klenik. Di berbagai daerah, masih banyak pula paranormal, dukun, “orang pintar”, hingga praktisi metafisika yang menawarkan pengobatan untuk kesembuhan berbagai penyakit.
Sebenarnya apa itu pengobatan klenik? Menurut Kamus Bahasa Indonesia klenik memiliki arti kegiatan perdukunan dengan cara-cara yang sangat rahasia dan tidak masuk akal, tetapi dipercayai oleh banyak orang. Dalam kehidupan masyarakat, istilah klenik merujuk pada berbagai praktik yang mengandalkan kekuatan mistis, mantra, jimat, komunikasi dengan makhluk gaib, atau ritual tertentu yang diyakini dapat memberikan kesembuhan, keberuntungan, perlindungan, maupun solusi atas berbagai persoalan kehidupan. Dengan demikian, pengobatan klenik dapat dipahami sebagai bentuk pengobatan yang menggunakan praktik-praktik gaib atau perdukunan sebagai sarana memperoleh kesembuhan.
Pengobatan klenik bukanlah fenomena baru. Masyarakat Nusantara telah mengenal praktik ini sejak sebelum masuknya agama-agama besar yaitu ketika masyarakat masih menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Kepercayaan tersebut kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya sebagai amanah turun-temurun. Tradisi yang diwariskan turun-temurun inilah yang menyebabkan praktik klenik tetap bertahan, meskipun tidak seluruhnya sejalan dengan ajaran Islam maupun ilmu pengetahuan modern.
Praktik pengobatan klenik berkembang dalam berbagai bentuk, sebagian dilakukan secara terang-terangan, sebagian lagi dikemas dengan istilah religius atau ilmiah dan bertransformasi mengikuti perkembangan zaman agar lebih mudah diterima masyarakat.
Beberapa jenis klenik
Pengobatan melalui dukun atau paranormal, biasanya dukun atau paranormal ini mengaku mampu mengetahui penyebab penyakit melalui kemampuan gaib, kemudian melakukan ritual tertentu sebagai sarana penyembuhan yaitu dengan membaca jampi-jampi , meniup air, memindahkan penyakit ke hewan atau benda tertentu serta mengaku bisa melihat makhluk halus penyebab penyakit.
Jimat, pasien diberikan benda tertentu yang diyakini mempunyai kekuatan penyembuh seperti cincin, rajah, keris, dan lain-lain.
Pengobatan melalui ritual tertentu seperti berendam tengah malam, menyediakan sesajen, berpuasa tidak sesuai dengan syariat, dan lain-lain
Pengobatan berkedok agama seperti mencampurkan ayat Al-Qur’an dengan mantra, memberikan rajah Arab yang tidak dipahami maknanya atau mengaku memiliki khodam wali.
Pengobatan klenik digital, era media sosial melahirkan bentuk baru pengobatan klenik seperti transfer energi jarak jauh, terapi aura, penyembuhan melalui video call, konsultasi supranatural melalui WhatsApp atau pembukaan cakra secara daring
Fatwa Muhammadiyah
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid secara konsisten mengajak umat Islam untuk memurnikan akidah dari praktik tahayul, bid’ah, dan khurafat. Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan tegas mengeluarkan fatwa haram terhadap pengobatan berbasis supranatural destruktif/klenik.
Dalam berbagai fatwa dan putusan tarjih dijelaskan bahwa seorang muslim wajib bertawakal hanya kepada Allah Swt. dan tidak boleh meyakini adanya kekuatan gaib yang berasal dari selain-Nya. Penyakit dan kesembuhan berada sepenuhnya di bawah kehendak dan kekuasaan Allah Swt.
Seperti firman Allah Swt.:
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.”
(QS. Al-Fatihah [1]: 5)
“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.”
(QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 80).
Dalam himpunan putusan tarjih Muhammadiyah dan berbagai fatwa tarjih, ditegaskan pula bahwa praktik perdukunan, penggunaan jimat, ramalan, serta pengobatan yang meminta bantuan jin atau kekuatan gaib termasuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip tauhid.
Seperti firman Allah Swt.:
“Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu hanya menambah bagi mereka dosa dan kesesatan.”
(QS. Al-Jin [72]: 6)
Islam mengajarkan bahwa setiap penyakit memiliki sebab dan Allah Swt. menyediakan obatnya. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk berikhtiar mencari pengobatan yang benar yaitu pengobatan yang halal, tidak menimbulkan bahaya, tidak mengandung unsur sirik, dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan syariat dan berdasarkan ilmu pengetahuan.
