BEM FH UAD Gelar Pelatihan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

Pelatihan Terkait Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice oleh BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD)(Foto. Salsya)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar pelatihan terkait penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada 25 Mei 2025 di Ruang Auditorium Kampus II UAD. Tema yang diusung dalam pelatihan tersebut yakni “Implementasi Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Pendukung Keilmuan Mahasiswa Fakultas Hukum”.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk mempraktikkan bagaimana cara menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan (restorative justice) antara pelaku dengan korban. Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum., sebagai Pembina di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem, Yogyakarta, hadir sebagai pemateri yang sangat responsif.
Boni mengatakan bahwa tidak semua jenis tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. “Penting untuk dipahami bahwa penerapan restorative justice di Indonesia tidak bersifat universal dan tidak dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana,” ujarnya.
Batasan penerapan restorative justice tertera dalam pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, terdapat di pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terakhir, terdapat dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana. Terhadap kasus pidana ringan, delik aduan, tindak pidana anak, lalu lintas, narkotika, pencurian, penipuan, dan beberapa kasus pidana yang memang tidak menimbulkan korban manusia tetap dianjurkan untuk menyelesaikan permasalahan melalui restorative justice.
BEM FH UAD melaksanakan pelatihan tersebut sebagai upaya melatih kemampuan mahasiswa hukum dalam menjadi penengah (mediator) jika berhadapan dengan kasus tindak pidana nantinya. Pelatihan ini diharapkan bukan sekadar menambah pemahaman teori, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya dalam dunia kerja secara efektif. (salsya)